Menu ✖

DPRD Sulsel

Proses PAW DPRD Sulsel Rampung, Tinggal Tunggu SK Kemendagri

badge-check

Gedung DPRD Sulsel/Foto: IST Perbesar

Gedung DPRD Sulsel/Foto: IST

RUANG.NEWS MAKASSAR — Proses pergantian antar waktu (PAW) almarhumah Andi Haslinda sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan dipastikan telah rampung di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, tahapan administrasi lanjutan berada di DPRD Sulsel hingga menunggu pelantikan resmi.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Sulsel, Mahyuddin, mengatakan bahwa seluruh proses di tingkat KPU telah selesai dan kini berlanjut ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah menerima surat dari KPU Provinsi, dan juga telah bersurat ke Pemerintah Provinsi. Saat ini, kami akan menjemput SK di Kemendagri,” ujar Mahyuddin kepada Ruang.News, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, setelah SK dari Kemendagri diterbitkan, DPRD Sulsel akan segera menjadwalkan prosesi pelantikan atau pengambilan sumpah anggota pengganti.

KPU Pastikan Proses Sesuai Aturan

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adi Wijaya, menegaskan bahwa seluruh mekanisme PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antar waktu.

“Proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada KPU pada Januari 2026 terkait usulan PAW. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU sesuai prosedur.

“Pimpinan DPRD telah bersurat ke KPU, dan kami sudah menindaklanjutinya. Kalau tidak salah itu pada bulan Januari,” ujarnya.

Menurut Ahmad, setelah KPU memberikan balasan resmi, seluruh proses administratif selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Sulsel.

“Secara administratif, prosesnya sekarang ada di DPRD, karena di KPU sudah selesai,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU telah memenuhi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni menindaklanjuti surat DPRD paling lama lima hari sejak diterima.

“Setelah surat diterima, paling lama lima hari harus kami tindak lanjuti, dan itu sudah kami lakukan. Jadi memang sudah selesai di KPU,” tegasnya.

Penentuan Calon Pengganti

Terkait calon pengganti almarhumah Andi Haslinda, Ahmad menyebutkan bahwa nama yang diusulkan mengacu pada surat resmi DPRD yang dilampiri rekomendasi partai politik.

Penentuan tersebut berdasarkan data perolehan suara resmi KPU, yakni calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan legislatif.

“Nama yang diusulkan sesuai dengan lampiran DPRD saat bersurat ke KPU, termasuk dari partai politik. Data tersebut sama dengan yang ada di KPU, yakni peraih suara terbanyak kedua,” ungkapnya.

Dengan rampungnya proses di KPU, DPRD Sulsel kini tinggal menunggu terbitnya SK dari Kemendagri sebelum melaksanakan pelantikan anggota legislatif pengganti.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel