RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan kembar di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Proyek strategis ini ditargetkan memasuki tahap akhir pembebasan lahan pada Mei hingga Juni 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau lokasi proyek pada Selasa (7/4/2026) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Dalam keterangannya, Munafri mengatakan peninjauan tersebut dilakukan guna melihat progres pembebasan lahan yang menjadi kunci percepatan pembangunan jembatan.
“Hari ini kami turun langsung melihat progres pembebasan lahan untuk jembatan Barombong agar bisa mengurai kemacetan di wilayah ini,” ujarnya.
Pemkot Makassar telah membentuk tim pengadaan tanah dan menunjuk tim appraisal independen untuk menentukan nilai ganti rugi secara objektif.
Selain itu, verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan masyarakat juga dilakukan secara menyeluruh.
Proses pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dan sistematis, mulai dari identifikasi pemilik lahan, negosiasi, hingga pembayaran kompensasi.
Pemerintah juga memastikan kejelasan titik koordinat serta kesesuaian lokasi dengan desain akhir proyek.
Untuk menjamin kelancaran proses, aparat penegak hukum turut dilibatkan dalam peninjauan lapangan guna mengantisipasi potensi persoalan hukum.
Secara keseluruhan, luas lahan yang akan dibebaskan diperkirakan kurang dari 3 hektare dengan panjang jembatan sekitar 800 meter.
Pendanaan pembebasan lahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.
Munafri menegaskan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Dinas Bina Marga, untuk memastikan titik pembangunan sesuai dengan desain teknis final.
“Koordinat pembangunan harus benar-benar sesuai dengan desain akhir dari pihak provinsi agar tidak terjadi kendala saat konstruksi,” jelasnya.
Hasil Kolaborasi Lintas Instansi
Proyek jembatan kembar Barombong merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, melibatkan Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Jalan Nasional, hingga pihak swasta.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat seluruh tahapan, baik administratif maupun teknis.
Setelah proses pembebasan lahan dinyatakan selesai, pembangunan fisik jembatan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah provinsi juga menargetkan penyelesaian dokumen penganggaran paling lambat Oktober 2026 untuk diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk melalui skema Dana Insentif Daerah (DID).
Munafri menambahkan, proyek jembatan Barombong telah masuk dalam daftar prioritas di tingkat kementerian, sehingga diharapkan segera masuk tahap konstruksi.
“Kota berperan dalam pembebasan lahan sebagai landasan pembangunan. Jika ini rampung, pembangunan akan segera dilanjutkan oleh provinsi,” katanya.
Pembangunan jembatan kembar Barombong diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas wilayah barat dan selatan Kota Makassar yang terus berkembang.(**)








