Menu ✖

DPRD Sulsel

Realisasi Pajak Alat Berat Rendah, DPRD Minta PTSP Diperkuat

badge-check

Realisasi Pajak Alat Berat Rendah, DPRD Minta PTSP Diperkuat/Foto: IST Perbesar

Realisasi Pajak Alat Berat Rendah, DPRD Minta PTSP Diperkuat/Foto: IST

RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.

Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan serta keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan cukup kompleks.

Banyak alat berat yang digunakan perusahaan tambang merupakan hasil sewa, bahkan berasal dari luar daerah. Hal ini menyulitkan proses pengawasan dan verifikasi kewajiban pajak.

“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Belum Optimal

Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat, yang seharusnya dapat menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi Sulawesi Selatan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Andi Syaifuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih luas dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengusulkan penerapan syarat administratif yang lebih ketat, yakni setiap pengajuan izin penggunaan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak.

“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Ia berharap, langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel