RUANG.NEWS, Makassar – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024, khususnya Pasal 6 ayat (2), memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Aturan tersebut mewajibkan pelunasan pajak kendaraan lama sebelum seseorang dapat mendaftarkan atau membeli kendaraan baru.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih rendah.
Peraturan tersebut diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi tingkat kepatuhan pajak.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait implementasinya di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan dealer kendaraan dalam proses verifikasi status pajak calon pembeli.
Selain itu, masyarakat juga khawatir kebijakan ini berdampak pada kemampuan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
“Kewajiban melunasi tunggakan sebelum membeli kendaraan baru bisa menjadi beban tambahan dan berpotensi menahan transaksi di sektor otomotif,” kata JH, salah satu pengurus faktur kendaraan baru yang ditemui Ruang.News, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, persoalan utama bukan pada tujuan kebijakan, melainkan pada mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh proses tetap berada dalam kewenangan lembaga resmi, serta didukung sistem terintegrasi dan regulasi yang jelas.
Pendekatan lain seperti program pemutihan atau skema cicilan tunggakan juga dinilai perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak terasa memberatkan masyarakat.
“Program pemutihan pajak kendaraan juga bisa meningkatkan PAD, seperti yang dilakukan pemerintah daerah Jawa Barat tahun lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Satriadi, membenarkan aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun lalu.
“Aturan itu sudah berlaku sejak tahun lalu,” kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan, sesaat lalu.
“Tapi sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan ini karena pertumbuhan realisasi BBN yoy Rp. 33.850.209.640 atau sekitar 22,40 persen,” pungkasnya. (**)








