Menu ✖

Ekonomi

Peraturan Pajak Kendaraan Baru Picu Kekhawatiran Masyarakat

badge-check

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2. (Foto: Istimewa) Perbesar

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, Makassar – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024, khususnya Pasal 6 ayat (2), memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Aturan tersebut mewajibkan pelunasan pajak kendaraan lama sebelum seseorang dapat mendaftarkan atau membeli kendaraan baru.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih rendah.

Peraturan tersebut diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi tingkat kepatuhan pajak.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait implementasinya di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan dealer kendaraan dalam proses verifikasi status pajak calon pembeli.

Selain itu, masyarakat juga khawatir kebijakan ini berdampak pada kemampuan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

“Kewajiban melunasi tunggakan sebelum membeli kendaraan baru bisa menjadi beban tambahan dan berpotensi menahan transaksi di sektor otomotif,” kata JH, salah satu pengurus faktur kendaraan baru yang ditemui Ruang.News, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai, persoalan utama bukan pada tujuan kebijakan, melainkan pada mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh proses tetap berada dalam kewenangan lembaga resmi, serta didukung sistem terintegrasi dan regulasi yang jelas.

Pendekatan lain seperti program pemutihan atau skema cicilan tunggakan juga dinilai perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak terasa memberatkan masyarakat.

“Program pemutihan pajak kendaraan juga bisa meningkatkan PAD, seperti yang dilakukan pemerintah daerah Jawa Barat tahun lalu,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Satriadi, membenarkan aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun lalu.

“Aturan itu sudah berlaku sejak tahun lalu,” kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan, sesaat lalu.

“Tapi sebenarnya tidak ada masalah dengan kebijakan ini karena pertumbuhan realisasi BBN yoy Rp. 33.850.209.640 atau sekitar 22,40 persen,” pungkasnya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

5 Okt 2026 - 21:26 WITA

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

30 Sep 2026 - 14:53 WITA

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

29 Sep 2026 - 10:30 WITA

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

BI Sulsel Perkuat Sinergi, Bone dan Makassar Raih Penghargaan TPID dan TP2DD 2026

25 Sep 2026 - 23:12 WITA

BI Sulsel Perkuat Sinergi, Bone dan Makassar Raih Penghargaan TPID dan TP2DD 2026

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah dan Tekanan Global Jadi Perhatian

23 Sep 2026 - 18:26 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah dan Tekanan Global Jadi Perhatian
Trending di Ekonomi