RUANG.NEWS SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda Pembinaan Daerah Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar secara virtual, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan diikuti secara kolektif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama pemangku kepentingan terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut serta, di antaranya Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP), Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan asosiasi pengembang, seperti DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap terus melakukan pemutakhiran regulasi guna mengawal keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami di Sidrap sangat konsen terhadap LP2B. Bahkan, kami telah beberapa kali melakukan revisi untuk pemutakhiran Peraturan Bupati. Yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan segera membentuk tim lintas sektoral bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyusun format pelaporan formal sesuai ketentuan kementerian.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk menyusun format laporan sebagai bentuk kewajiban kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Tanah,” kata Andi Rahmat.
Pokok Pembahasan
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah poin strategis turut dibahas, antara lain:
- Sosialisasi regulasi baru, meliputi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
- Sinkronisasi data, khususnya data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif tahun 2026 di Kabupaten Sidrap.
- Akselerasi penetapan LP2B, melalui integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah.
Instrumen pengendalian, termasuk mekanisme insentif bagi daerah yang mempertahankan lahan sawah dan prosedur penertiban tanah telantar.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.(**)







