RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha penggilingan padi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (15/4/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sektor penggilingan padi sebagai penopang ketahanan pangan daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menurutnya, sektor ini melibatkan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator mesin hingga tenaga angkut, yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap para pelaku usaha dapat memahami secara komprehensif manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Nurkanaah.
Ia menambahkan, keikutsertaan dalam program BPJamsostek tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi pengusaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Nurkanaah juga mengimbau seluruh pemilik usaha penggilingan padi di Kabupaten Sidrap agar segera mendaftarkan diri beserta para pekerjanya, khususnya yang berada di sektor informal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJamsostek Sidrap Aminah Arsyad, Kepala Dinas Kominfo Mahluddin, Kepala Dinas Sosial Hj. Wahidah Alwi, serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan Marwati, pengurus Perpadi Sidrap, dan undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Sidrap, Hj. Marwati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang tenaga kerja dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan hukum bagi para pekerja.
“Sebanyak 80 pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Sidrap mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari BPJamsostek dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap yang membahas manfaat serta aspek hukum dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.(**)







