RUANG.NEWS SELAYAR — Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan penolakan terhadap rencana hibah GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib kepada pihak kejaksaan.
Penolakan tersebut dituangkan dalam petisi yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali, tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng.
Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah tersebut.
“GOR ini dibangun untuk kepentingan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan olahraga sepak takraw, bukan untuk kepentingan instansi tertentu,” demikian salah satu isi petisi.
Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Wahab, mengingatkan potensi dampak negatif apabila pengambilalihan dilakukan.
Ia khawatir aktivitas latihan atlet serta program pembinaan yang selama ini berjalan aktif akan terganggu.
Selain itu, GOR tersebut dinilai sebagai aset strategis milik publik yang seharusnya tetap difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas.
Keberadaannya juga dianggap berperan penting dalam mendukung prestasi olahraga daerah.
“Pengambilalihan dapat berdampak pada menurunnya prestasi olahraga sepak takraw di Selayar. Apalagi cabang olahraga takraw selama ini kerap mengharumkan nama daerah di ajang Pekan Olahraga Daerah (Porda),” ujarnya.
Wahab menegaskan, melalui petisi tersebut masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mempertahankan fungsi GOR sebagai fasilitas olahraga. Petisi juga ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Pemkab sudah menyurat ke DPRD untuk meminta persetujuan hibah. Karena itu, kami berharap DPRD menolak rencana tersebut,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali, membantah adanya rencana hibah GOR sepak takraw kepada kejaksaan.
“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun demikian, berdasarkan dokumen yang beredar, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sebelumnya telah mengirimkan surat bernomor B-527/P.4.28/Cpl.3/04/2026 tertanggal 8 April 2026 kepada pemerintah daerah terkait permohonan hibah tanah.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati melalui surat bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk meminta persetujuan hibah.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak kejaksaan, dengan sejumlah pertimbangan administratif.
Di antaranya, lahan yang diusulkan tidak termasuk aset rahasia negara atau daerah serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, lahan tersebut juga disebut tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merencanakan pemanfaatan lahan hibah untuk pembangunan rumah susun bagi pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Selain itu, hibah juga ditujukan untuk perluasan area perkantoran guna meningkatkan pelayanan hukum dan penanganan perkara.
Adapun aset yang diusulkan untuk dihibahkan antara lain lahan Lapangan Takraw seluas 1.693 meter persegi yang berlokasi di Jalan Muh Karaeng Bonto No. 28, Kelurahan Benteng.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah sejak 1987 dengan nilai sekitar Rp846,5 juta.
Selain itu, terdapat pula lahan seluas 1.050 meter persegi di samping terminal Kelurahan Benteng Utara yang diperoleh pada 2019 dengan nilai sekitar Rp455,49 juta.(**)







