RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan bertajuk “Bawaslu Membelajarkan” yang dirangkaikan dengan kuliah tamu Tata Kelola Pemilu.
Kegiatan ini mengusung tema “Regulasi Pemilu” dan berlangsung di Ruang Sidang Nur Muthmainnah, Senin (20/04/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat literasi demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa, agar lebih memahami peran dan dinamika pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga nalar kritis mahasiswa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu.
Ia menyebut, Bawaslu memiliki tanggung jawab moral untuk merawat jejaring demokrasi di kalangan generasi muda.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk merespons kebutuhan edukasi politik di masa non-tahapan pemilu. Bawaslu ingin mendorong lahirnya generasi muda yang sadar akan pentingnya pengawasan pemilu serta memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, mengajak mahasiswa tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi juga aktif melakukan kajian ilmiah terhadap dinamika pengawasan pemilu. Ia menyoroti pentingnya penelitian terkait pembentukan badan pengawas ad hoc di tingkat kelurahan dan desa.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen badan ad hoc kerap menghadapi berbagai tantangan, termasuk waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan dengan rekrutmen oleh KPU serta ketatnya verifikasi administrasi guna memastikan independensi penyelenggara dari partai politik.
Dari sisi regulasi, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, memaparkan kompleksitas aturan yang menjadi landasan kerja penyelenggara pemilu. Ia menyebut bahwa regulasi pemilu tidak hanya mengacu pada undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh putusan hukum terbaru.
Menurutnya, dinamika regulasi sering kali muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang harus segera diimplementasikan oleh KPU dan Bawaslu. Hal ini kemudian beririsan dengan berbagai aturan turunan seperti Perbawaslu, PKPU, serta regulasi dari DKPP yang turut membentuk sistem pengawasan pemilu saat ini.
Anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad, turut memberikan motivasi kepada mahasiswa agar berani mengambil peran dalam pengawasan partisipatif. Ia menilai keterlibatan generasi muda sangat penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan konflik dalam pemilu.
Ia menegaskan bahwa ruang partisipasi bagi mahasiswa sangat terbuka luas, sehingga diharapkan mereka dapat berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi ke depan.
Sebagai narasumber, Dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Dr. Fajar, S.Sos., M.Si., memberikan perspektif akademis mengenai tata kelola regulasi pemilu. Ia mengapresiasi langkah Bawaslu Sulsel yang membuka ruang kolaborasi dengan dunia kampus.
Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk mendekatkan mahasiswa pada realitas politik dan hukum pemilu, sehingga mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik di lapangan.(**)








