RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di jenjang TK, SD, dan SMP untuk menghentikan praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah jika membebani orang tua siswa secara finansial.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru. Larangan sudah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan diperkuat melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun, praktik pungutan masih ditemukan dengan berbagai dalih, seperti kegiatan ramah tamah hingga perayaan perpisahan.
“Tidak ada pembiaran. Sanksi menanti kepala sekolah dan guru yang melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, sekolah tidak boleh memaksakan kegiatan jika tidak memiliki anggaran. Terlebih, kegiatan tersebut justru berpotensi memberatkan orang tua siswa.
“Kalau tidak punya biaya, jangan dipaksakan. Jangan membebani orang tua,” ujarnya.
Munafri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan yang mengharuskan iuran dari orang tua merupakan pelanggaran.
Pengecualian hanya diberikan jika kegiatan sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Silakan jika ada pihak yang menanggung seluruh biaya. Tapi kalau ada urunan, apalagi memberatkan, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menilai, pungutan berkedok perpisahan dapat memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Jangan sampai ada siswa yang merasa minder karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
Selain itu, Munafri mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung proses rotasi kepala sekolah.
Ia menegaskan, jabatan kepala sekolah dapat dicopot jika terbukti melanggar kebijakan tersebut.
“Jangan sampai kegiatan seperti ini berdampak pada jabatan. Bisa saja dicopot jika tidak patuh,” tegasnya.
Peringatan serupa juga ditujukan kepada sekolah swasta.
Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi secara menyeluruh.
Munafri menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada masyarakat, khususnya agar tidak ada kebijakan yang menambah beban ekonomi orang tua siswa.(**)








