RUANG.NEWS, PALOPO – Oknum polisi berinisial SL yang viral saat mendatangi rumah pribadi Wali Kota Palopo, Naili Trisal sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang pada Jumat (24/4) malam, kini telah diperiksa Propam Polres Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Dedy Surya Dharma menegaskan bahwa terduga pelaku adalah benar oknum polisi yang bertugas di Polres Palopo.
“Terduga ada indikasi anggota. Saat ini
masih kita dalami termasuk memanggil saksi-saksi lain untuk memvalidasi data dan info yang ada,” kata Dedy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (29/4).
Terkait pemeriksaan di Propam, Dedy membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan.
“Sudah dimintai keterangan, untuk hasilnya masih kami olah yaa, bersabar nanti perkembangan diinfokan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan celana pendek warna biru dan kaos warna hitam sambil membawa senjata tajam (Sajam) mendatangi rumah pribadi Wali Kota Palopo, Naili Trisal, viral di media sosial, Jumat (24/4) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Belakang diketahui pria tersebut berinisl SL yang juga diduga seorang anggota kepolisian. Dalam rekaman vidoe, SL datang menggunakan sepeda motor dan sempat memanjat pagar dan meminta Naili Trisal keluar dari rumah.
Kejadian itu dibenarkan Syahrul, Pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Ia menyebutkan, saat insiden terjadi, Wali Kota Palopo, Naili Trisal dan Suaminya tidak berada di rumah.
“Saat kejadian, yang ada di dalam rumah itu hanya sopir rumah tangga dan dua asisten rumah tangga. Ibu Walikota dan suaminya tidak ada,” kata Syahrul, Rabu (29/4/2026).
Syahrul menjelaskan bahwa usai kejadian tersebut dirinya mendampingi sopir rumah tangga Wali Kota Palopo Naili Trisal untuk melapor ke Polres Palopo.
“Malam itu juga langsung melapor ke polisi. Yang melapor itu, sopir rumah tangga,” kata Syahrul.
Selain membuat laporan polisi lanjut Syahrul, pelapor juga mengadukan kejadian tersebut ke Propam Polres Palopo. Ia berharap, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami, agar penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik itu di Reskrim maupun di Propam,” pungkasnya. (**)










