RUANG.NEWS MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” dan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam forum tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan. Ia menyebut penataan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi kunci pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Penataan aset daerah terus kami dorong karena sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan tertata,” ujar Munafri.
Ia menilai rakor ini penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam membenahi persoalan pertanahan yang selama ini rawan sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Munafri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus memperbaiki administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut ialah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Melalui GTRA, pemerintah dapat merumuskan rekomendasi strategis yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri optimistis sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK mampu mempercepat penyelesaian masalah pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum aset milik daerah.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menyelesaikan persoalan pertanahan secara komprehensif,” tambahnya.
Ia berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat reformasi pertanahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.(**)







