RUANG.NEWS MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (29/4/2026). Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, turut mendampingi dalam pertemuan tersebut.
Dalam audiensi itu, Ketua FSPMI Sulawesi Selatan, Iqasainus Icang, menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi buruh di Pelabuhan Makassar, khususnya tenaga kerja (TK) bagasi.
Icang menyoroti kebijakan PT Pelni terkait pengangkutan barang pikulan atau barang resi. Ia menjelaskan, kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan alat angkut telah mengurangi pekerjaan buruh yang sebelumnya dilakukan secara manual.
“Kebijakan ini berdampak langsung pada pendapatan buruh. Sekitar 600 tenaga kerja bagasi bergantung pada pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, FSPMI menilai penerapan aturan over bagasi di lapangan belum konsisten. Batas maksimal barang penumpang ditetapkan 40 kilogram, namun dalam praktiknya, barang di bawah batas tersebut tetap dikenakan biaya tambahan karena pertimbangan volume.
“Ini membingungkan, karena belum jelas apakah aturan mengacu pada berat atau volume,” kata Icang.
FSPMI juga menyoroti keterbatasan fasilitas di pelabuhan. Area kerja yang sempit dinilai menghambat aktivitas bongkar muat sekaligus berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja.
“Kami meminta perluasan area kerja agar aktivitas lebih efektif dan aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan barang resi menjadi sumber pekerjaan yang lebih pasti bagi buruh dibandingkan barang penumpang yang bersifat tidak tetap.
Melalui audiensi ini, FSPMI berharap DPRD Sulsel dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya dengan PT Pelindo dan pihak terkait lainnya.
“Selama ini persoalan di daerah sering dianggap kewenangan pusat. Kami butuh dukungan agar aspirasi ini bisa tersampaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, yang akrab disapa Cicu, meminta FSPMI menyusun dokumen resmi yang memuat seluruh tuntutan.
“Jika ingin menggelar rapat dengar pendapat, harus ada surat resmi. Semua poin tuntutan perlu dirinci karena Pelni berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Cicu juga menyarankan agar FSPMI menyampaikan aspirasi tersebut ke Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, termasuk PT Pelni.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo menegaskan bahwa persoalan PT Pelni berada dalam kewenangan Komisi VI DPR RI. Meski demikian, DPRD Sulsel siap membantu meneruskan aspirasi tersebut.
“Susun narasi tuntutan secara lengkap, nanti kami bantu sampaikan ke Komisi VI. Kebetulan kami juga akan ke Jakarta untuk konsultasi,” katanya.
Fauzi menambahkan, DPRD Sulsel memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti persoalan yang tidak menjadi mitra kerja langsung.
“Kalau bukan mitra kerja kami, kewenangan kami juga terbatas,” pungkasnya.(**)







