Menu ✖

Politik

KPU Belum Terima Surat PAW Pengganti Rusdi Masse di DPR RI

badge-check

Gedung KPU RI/Foto: INT Perbesar

Gedung KPU RI/Foto: INT

RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga kini belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon pengganti antarwaktu (PAW) mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse Mappasessu.

Rusdi Masse mengundurkan diri dari DPR RI pada Januari 2026 dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, proses pergantian kursinya di Senayan belum diajukan ke KPU.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik, memastikan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari DPR RI mengenai usulan nama pengganti.

“Setelah saya cek ke bagian administrasi persuratan, sampai saat ini belum ada surat dari Ketua DPR RI terkait hal tersebut,” ujar Idham, Rabu (29/4/2026).

Idham menegaskan KPU akan memproses PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur secara rinci proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

“Dalam proses PAW, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan bahwa calon pengganti antarwaktu berasal dari daftar calon tetap partai politik yang sama di daerah pemilihan (dapil) yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Untuk kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III milik Partai NasDem, sejumlah nama mulai mengemuka sebagai kandidat pengganti Rusdi Masse.

Tiga nama yang disebut mengerucut yakni Hayarna Hakim Basmin, Judas Amir, dan Putri Dakka.

Berdasarkan data perolehan suara, Putri Dakka berada di posisi unggulan dengan raihan 53.700 suara. Sementara itu, Aslam Patonangi yang sebelumnya meraih 43.580 suara telah mengundurkan diri.

Selanjutnya, Hayarna Hakim memperoleh 29.162 suara, disusul Judas Amir dengan 12.669 suara dan Nicodemus Biringkanae sebanyak 4.908 suara.

KPU menegaskan akan memproses usulan PAW setelah menerima surat resmi dari DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Supriansa Ajak Kader Golkar Makassar Rapatkan Barisan Menuju Musda

12 Okt 2026 - 00:05 WITA

Supriansa Ajak Kader Golkar Makassar Rapatkan Barisan Menuju Musda

Jika Ingin Maju Musda Demokrat Sulsel, Appi Butuh Minimal 6 Dukungan

11 Okt 2026 - 17:05 WITA

Jika Ingin Maju Musda Demokrat Sulsel, Appi Butuh Minimal 6 Dukungan

Abdul Hayat bersama Ketum Perindo Angela Tanoesoedibjo Bahas Penguatan Kader di Makassar

11 Okt 2026 - 10:03 WITA

Abdul Hayat bersama Ketum Perindo Angela Tanoesoedibjo Bahas Penguatan Kader di Makassar

TUNAS 1 & 2 TIDAR Makassar, Sultan Tajang Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Perubahan

10 Okt 2026 - 22:02 WITA

TUNAS 1 & 2 TIDAR Makassar, Sultan Tajang Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Perubahan

NasDem Sulsel Perkuat Barisan di Luwu Raya

10 Okt 2026 - 19:37 WITA

NasDem Sulsel Perkuat Barisan di Luwu Raya
Trending di Politik