RUANG.NEWS MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D berkomitmen mengawal sengketa lahan yang menimpa puluhan warga di Kelurahan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang. Kasus ini melibatkan sekitar 41 kepala keluarga (KK) yang terancam kehilangan hak atas tanah mereka.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Aan Nugraha, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pihak terkait, Rabu (6/5/2026).
“Aspirasi masyarakat akan kami kawal hingga ke DPR RI, khususnya Komisi III. Dalam waktu dekat, kami jadwalkan ke Jakarta untuk mencari solusi,” kata Aan.
Sengketa lahan ini bermula dari gugatan seorang warga bernama Haji Jaria yang menggunakan dasar dokumen Ipeda. Gugatan tersebut telah diajukan sebanyak lima kali, dan pada upaya terakhir penggugat dinyatakan menang oleh pengadilan.
Putusan tersebut memicu kekhawatiran warga yang saat ini menempati lahan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat, Lingkungan Lalle’e, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Warga kemudian mendatangi DPRD Sulsel untuk meminta perlindungan dan keadilan. Mereka berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan yang kini berada di ranah hukum.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
“Komisi D hanya mengawal aspirasi masyarakat. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, kewenangannya berada di Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Kadir menjelaskan, sengketa berawal dari kepemilikan lahan oleh seorang warga bernama Latepo yang kemudian menjualnya kepada Lababa. Selanjutnya, lahan tersebut berpindah tangan dan dibeli oleh 41 warga yang kini menempatinya.
Namun, ahli waris Latepo menggugat kepemilikan lahan tersebut meski warga mengantongi sertifikat hak milik sebagai bukti legalitas.
“Dasar gugatan hanya berupa bukti pembayaran pajak tanah, sementara warga memiliki sertifikat resmi,” jelas Kadir.
Lahan yang disengketakan diperkirakan seluas sekitar 6.000 meter persegi. Saat ini, perkara masih berproses meski Mahkamah Agung telah memenangkan pihak penggugat. Status hukum kasus tersebut disebut belum berkekuatan tetap (inkracht).
Aan menegaskan DPRD Sulsel tidak memiliki kewenangan mengintervensi putusan pengadilan. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi aspirasi masyarakat ke tingkat pusat.
“Kami tidak bisa mencampuri putusan hukum, tetapi kami akan memastikan suara masyarakat sampai ke pusat agar ada solusi yang adil,” tegasnya.
Komisi D DPRD Sulsel berjanji terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang bagi warga terdampak.(**)







