RUANG.NEWS MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri Forum Diskusi Publik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintah Digital di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Forum ini bertujuan menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, khususnya dalam aspek transformasi digital pemerintahan.
Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, hadir bersama Kepala Bidang Persandian Amsir Muan serta Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Statistik Mashuri.
Kehadiran mereka untuk memastikan kebijakan digitalisasi di Sidrap sejalan dengan arah pembangunan nasional.
“Kami ingin memastikan transformasi digital di daerah berjalan selaras dengan kebijakan pusat sekaligus memberi masukan terhadap substansi Rancangan Perpres,” ujar Mahluddin.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka kegiatan tersebut.
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Pelaksana Tugas Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, Sekretaris Dinas Kominfo Sulsel Sultan Rakib, serta perwakilan perangkat daerah se-Sulawesi Selatan.
Forum diskusi berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Dalam Negeri.
Pada hari pertama, peserta mengikuti pemaparan Rancangan Peraturan Menteri terkait evaluasi pemerintah digital serta konsep Satu Data Indonesia.
Sementara itu, agenda hari kedua berfokus pada pembahasan substansi Rancangan Perpres tentang Pemerintah Digital melalui sesi panel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mahluddin menilai forum ini penting untuk memperkuat sinkronisasi antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah.
“Melalui forum ini, kami berharap digitalisasi pemerintahan semakin terarah dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen mendorong percepatan transformasi digital sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.(**)







