RUANG.News, MAKASSAR – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) mengambil langkah tegas terhadap oknum tenaga pendidik berinisial MIS, yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Berdasarkan Keputusan Direktur PNUP Nomor 1211/P/2026, pelaku dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) PNUP.
Sebelum MIS dijatuhi sanksi penurunan jabatan, Direktur PNUP, Prof Rusdi Nur, telah terlebih dahulu mengeluarkan surat penonaktifan tugas akademik terhadap MIS pada 20 April 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa MIS dilarang melakukan kegiatan pengajaran, pembimbingan, pengujian tugas akhir, serta aktivitas lain yang bersentuhan dengan mahasiswa.
Kemudian pada 30 April 2026, melalui Surat Keputusan Direktur PNUP, MIS resmi dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dari Lektor menjadi Asisten Ahli.
Seiring dengan penurunan jabatan tersebut, hak-hak kepegawaian pelaku juga akan disesuaikan dengan jabatan barunya.
Perihal perlindungan terhadap korban,.pihak kampus melalui Satgas PPK PNUP juga telah menyampaikan salinan resmi surat keputusan tersebut kepada korban, R-A, sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak korban sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ketua Satgas PPK PNUP, Andi Musdariah, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan lebih lanjut jika korban mendapatkan ancaman atau gangguan terhadap akses pendidikannya akibat kasus ini.
”Jika saudari mendapatkan ancaman baik dari pelapor maupun pihak lain, ataupun mengalami hal yang mengakibatkan terganggunya akses pendidikan di PNUP, silakan menghubungi Satgas PPK PNUP,” tulis keterangan resmi dalam surat penyampaian kepada korban.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen PNUP dalam menegakkan disiplin pegawai negeri sipil dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. (yda)










