RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus penangguhan sementara atau suspend, Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Tim pemantauan dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap, Nasruddin Waris, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Patahangi Nurdin serta Inspektur Daerah Mustari Kadir.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Arsul, Plt Kasatpol PP dan Damkar Andi Gustianti, Kabag Tata Pemerintahan Fandi Anshary, Kabag Hukum Ronni Setiawan, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Nasruddin Waris menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk mengukur sejauh mana pembenahan yang telah dilakukan pihak SPPG berdasarkan rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar operasional pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Pemkab Sidrap berharap pihak SPPG segera melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga penyaluran program MBG kepada penerima manfaat dapat kembali berlangsung optimal,” ujar Nasruddin.
Ia menambahkan, penghentian sementara operasional SPPG menyebabkan sejumlah penerima manfaat di beberapa titik belum mendapatkan layanan makan bergizi gratis dalam beberapa hari terakhir.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus mendorong percepatan pembenahan agar layanan dapat segera diaktifkan kembali.
Melalui pemantauan tersebut, Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan Program MBG sekaligus memastikan seluruh proses penyelenggaraan memenuhi standar pelayanan, keamanan pangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.(**)







