RUANG.NEWS MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan berencana kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi atas konflik akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqomah Maros.
Rencana itu mengemuka dalam RDP yang berlangsung di DPRD Sulsel, Selasa (12/5/2026). Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari dugaan intimidasi hingga pembatasan akses jalan menuju permukiman mereka.
Salah seorang warga, mengatakan masyarakat hanya memperjuangkan akses jalan yang selama ini mereka gunakan menuju kawasan perumahan.
“Yang kami perjuangkan hanyalah akses jalan menuju perumahan kami, yang telah dijamin pemerintah sebagai tanah dan jalan umum,” ujar warga dalam forum RDP.
Warga lain juga mengaku mengalami intimidasi saat melakukan pembangunan maupun pembenahan fasilitas di kawasan tersebut.
“Vendor yang saya tangani sampai membatalkan pekerjaan karena intimidasi, padahal itu untuk kebutuhan perbaikan,” ungkap seorang warga.
Keluhan serupa muncul terkait kendaraan pengangkut material pembangunan masjid dan program pemerintah yang disebut sempat diminta putar balik dan tidak diizinkan masuk ke kawasan.
“Mobil pengangkut material disuruh kembali, padahal di dalam ada program pemerintah,” ujarnya.
Warga berharap akses jalan segera dibuka agar aktivitas masyarakat kembali normal.
“Saya seperti tamu di rumah sendiri karena setiap mau masuk harus mengisi buku tamu,” tuturnya.
Sementara itu, Business Support PT Darul Istiqamah Properti, Hidayat, menegaskan Perumahan Fiiziya yang dibangun pengembang memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros, baik dari sisi perizinan maupun dokumen pengembangan kawasan.
Ia menjelaskan, pihak pesantren dan pengembang sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan kawasan perumahan islami pada 2012. Kesepakatan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan almarhum KH Arif Marzuki.
“Beliau memiliki cita-cita menghadirkan kawasan perumahan islami di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hidayat mengaku pihak pengembang mempertanyakan penutupan dan pembatasan akses jalan yang saat ini dipersoalkan pihak pesantren.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Maros yang diperkuat dengan surat keterangan dari pemerintah setempat serta surat keputusan bupati.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memperoleh konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa jalan tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Akan Gelar RDP Ulang
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, yang memimpin RDP menegaskan pihaknya akan kembali memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Kalau saya dengar, itu jalan umum. Apalagi jalan tersebut beberapa kali mendapat anggaran APBD, karena jalan pribadi tidak mungkin menerima APBD,” ujar Yasir.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan alas hak atas jalan yang dipersoalkan.
“Pihak pesantren sudah beberapa kali dimintai alas hak, tetapi tidak pernah ditunjukkan,” katanya.
Menurut Yasir, DPRD ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang tidak mendapat keadilan. Karena itu, kami akan memanggil semua pihak terkait. Sambil menunggu proses hukum berjalan, sebaiknya jalan itu bisa dibuka untuk digunakan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel, Andi Irfan AB, menilai konflik tersebut sudah terlalu lama berlangsung tanpa penyelesaian.
“Kurang lebih lima tahun persoalan ini dibiarkan. Pemerintah daerah juga harus terlibat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan akses jalan tersebut digunakan oleh banyak kalangan masyarakat sehingga diperlukan langkah konkret melalui RDP lanjutan.
“Tuntutan masyarakat hanya satu, yakni bisa menggunakan jalan itu,” pungkasnya.(**)







