RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menertibkan lapak pedagang yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara.
Penertiban berlangsung di kawasan samping jalan tol, Jumat (15/5/2026), dengan melibatkan aparat kecamatan, Satpol PP, pihak kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan pemerintah menertibkan sebanyak 16 lapak semi permanen yang telah berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujar Syahril.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan fasum agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memperluas akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan lapak semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan. Kondisi itu dinilai mempersempit akses kendaraan sekaligus mengganggu fungsi infrastruktur.
Syahril menegaskan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum penertiban berlangsung, pihak kecamatan bersama kelurahan telah menyampaikan surat peringatan serta melakukan edukasi kepada para pemilik lapak.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat satu pemilik lapak yang sempat menolak penertiban. Namun setelah dilakukan dialog dan pendekatan intensif, yang bersangkutan akhirnya bersedia membongkar lapaknya sendiri.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, tetapi setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, akhirnya mau mengikuti aturan,” tambah Syahril.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan lapak di jalur lalu lintas aktif sangat membahayakan karena kawasan itu dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat setiap hari.
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Alhamdulillah penertiban berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Panakkukang berkomitmen melanjutkan penataan di titik-titik lain secara bertahap guna mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik lain. Penertiban lanjutan segera kami agendakan,” tutupnya.(**)







