RUANG.NEWS MAKASSAR – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).
Dua Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat sementara DPRD Sulsel dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, didampingi Wakil Ketua Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman hadir mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Hariwawan, menyampaikan langsung pandangan umum fraksinya.
Ia menegaskan dukungan Fraksi Demokrat terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperbaiki tata kelola aset daerah dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Meski demikian, Hariwawan mengingatkan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi mampu memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan perda ini harus mampu menjadikan aset daerah sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar beban administratif,” ujar Hariwawan di hadapan sidang paripurna.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah perlu dilengkapi indikator yang jelas agar efektivitasnya dapat diukur, baik dalam meningkatkan pendapatan daerah maupun efisiensi pengelolaan aset.
Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian daerah.
“Jika aspek pengawasan tidak diperjelas, maka celah penyimpangan masih sangat terbuka. Karena itu, mekanisme pengawasan harus diperkuat, terutama dalam skema pemanfaatan aset seperti sewa dan kerja sama,” katanya.
Selain pengawasan, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memperhatikan manajemen risiko dalam pemanfaatan aset secara komersial guna memastikan perlindungan aset daerah tetap terjaga.
Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hariwawan menilai perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus langkah memperkuat fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, Fraksi Demokrat mengingatkan agar kebijakan kenaikan tarif pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
“Kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB harus diimbangi dengan kajian dampak ekonomi yang terukur agar tidak menimbulkan tekanan terhadap biaya logistik, inflasi daerah, dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan pendapatan, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Hariwawan berharap pembahasan dua Ranperda tersebut dapat melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(**)







