RUANG.NEWS MAKASSAR — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pentingnya keadilan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).
Fraksi Gerindra menilai rencana pemisahan tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat kecil serta pelaku transportasi publik.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina bersama Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi, mengapresiasi rencana penerapan tarif PBBKB maksimal 10 persen untuk kendaraan pribadi dan maksimal 5 persen bagi kendaraan umum.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Gerindra untuk meringankan beban rakyat kecil dan pelaku transportasi publik,” kata Patudangi saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Fraksi Gerindra menilai kebijakan itu mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam sistem perpajakan daerah.
Kendaraan umum yang menopang mobilitas masyarakat luas dinilai tidak layak dibebani tarif setara kendaraan pribadi.
Selain menyoroti tarif PBBKB, Fraksi Gerindra juga memberi perhatian terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait penurunan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fraksi mencatat penurunan pendapatan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar akibat kebijakan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB II.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulsel diminta menyiapkan langkah konkret untuk menutup potensi defisit tanpa menaikkan pajak lain yang dapat membebani masyarakat.
Gerindra juga mengingatkan agar penambahan objek retribusi baru, seperti Bus Trans Sulsel, stadion, hingga aplikasi Baju Bodo, tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih dalam masa pemulihan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Gerindra turut menyampaikan pandangan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah melalui skema kerja sama pemanfaatan agar aset mampu menjadi penggerak ekonomi Sulawesi Selatan.
Fraksi Gerindra juga meminta proses pemindahtanganan aset, termasuk penjualan kendaraan dinas kepada mantan pimpinan DPRD, dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi Gerindra menyatakan siap melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut pada tahap berikutnya.
Fraksi berharap regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.(**)







