RUANG.NEWS PAREPARE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini tidak lagi hanya berperan sebagai pengawas teknis dalam penyelenggaraan pemilu.
Melalui regulasi terbaru, Bawaslu memperkuat posisinya sebagai arsitek penegakan hukum sekaligus arsitek pencegahan untuk menjamin keadilan pemilu atau electoral justice.
Penguatan peran tersebut mengemuka dalam diskusi arah kebijakan kelembagaan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu se-Sulawesi Selatan di Kota Parepare, Senin (18/5/2026).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa lembaganya mengalami transformasi besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, Bawaslu kini memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat dibanding sebelumnya.
“Bawaslu bertransformasi dari sekadar pemantau ad-hoc menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi dan mematangkan desain tata kelola pengawasan,” ujar Mardiana.
Ia menilai perubahan tersebut menempatkan Bawaslu bukan lagi sebagai pengawas pasif, melainkan lembaga dengan kewenangan semi-yudisial dalam proses penegakan aturan pemilu.
Melalui regulasi terbaru, Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan serta menyelesaikan sengketa proses. Selain itu, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu juga berperan penting dalam mengkaji dan menangani dugaan tindak pidana pemilu.
Akademisi Fakultas Hukum UIN Raden Intan sekaligus dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Anregurutta Abdur Rahman Ambo Dalle (AGH Ambo Dalle) Parepare, Dirga Achmad, menilai penguatan fungsi tersebut membuat posisi Bawaslu semakin strategis dalam setiap kontestasi politik.
“Setiap masa pemilihan, baik legislatif maupun kepala daerah, keberadaan Bawaslu tetap penting untuk mengatur lalu lintas penyelenggaraan sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan,” kata Dirga.
Sebagai arsitek pencegahan, Bawaslu juga memiliki mandat untuk menyusun tata laksana pengawasan di seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, hingga rekapitulasi suara.
Di sisi lain, Bawaslu menjalankan fungsi checks and balances terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga tersebut turut menyusun pedoman teknis penanganan pelanggaran guna menutup celah hukum yang berpotensi muncul dalam Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Mardiana, langkah antisipatif itu penting karena dinamika di lapangan kerap memunculkan kesalahan prosedural maupun perbedaan penafsiran aturan.
Bawaslu saat ini juga menghadapi tantangan besar terkait pasal-pasal pidana pemilu yang dinilai masih multitafsir. Untuk menjawab persoalan tersebut, lembaga itu mendorong penguatan dan reformasi internal Sentra Gakkumdu.
Melalui sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, reformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan penanganan tindak pidana pemilu yang lebih solid, terukur, dan berkeadilan.
Sementara itu, pengamat politik Aspar mengingatkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu harus diimbangi integritas pengawas di lapangan.
“Kekuatan regulasi yang besar hanya akan berdampak maksimal jika diimbangi integritas yang solid dari para pengawas di tingkat akar rumput. Kompleksitas pelanggaran di era digital dan dinamika lokal saat ini semakin tinggi,” ujar Aspar.(**)








