RUANG.NEWS MAKASSAR – Kota Makassar kini resmi memiliki layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Hadirnya layanan SIM C1 menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.
Usai peresmian, Munafri bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, meninjau langsung proses penerbitan SIM C1. Keduanya melihat tahapan pelayanan mulai dari input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari, tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.
Tidak hanya meninjau, Munafri yang akrab disapa Appi juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar. Ia mengikuti simulasi manuver dan sejumlah rintangan yang menjadi bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor cc besar.
Appi mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1. Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan khusus karena karakteristik kendaraan berbeda dengan motor biasa.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar, kita ingin memastikan keterampilan berkendara masyarakat semakin baik demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Appi.
Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar untuk menjadi contoh tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.
“Saya mengajak seluruh komunitas motor agar memiliki SIM C1 jika menggunakan kendaraan di atas 250 cc,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar berencana mendorong aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya agar memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.
Appi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan tanpa SIM. Menurutnya, edukasi keselamatan berkendara harus diperkuat untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sejak dini.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar dan kini resmi hadir di Makassar.
“Mulai sekarang masyarakat Kota Makassar sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor di atas 250 cc hingga 500 cc,” jelas Arya.
Ia menerangkan, pemohon SIM C1 wajib lebih dahulu memiliki SIM C. Penerapan layanan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, dan petugas penguji.
Menurut Arya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan handling yang berbeda sehingga perlu klasifikasi SIM khusus.
“Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” tegasnya.(**)








