RUANG.NEWS, Gowa – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (20/5/2026) malam.
Abdullah diperiksa cukup lama, mulai sekitar pukul 11.30 Wita dan selesai sekitar pukul 22.43 Wita. Setelah diperiksa, Kadis Perkimtan Gowa ini terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan jaket yang menutupi kepala lengkap dengan masker dan langsung menuju kendaraannya.
Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan didampingi 5 orang kuasa hukumnya. Irfan salah satu kuasa hukum Kadis Perkimtan Gowa itu menyampaikan kliennya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaannya cukup banyak dan Klien kami masih diperiksa sebagai saksi,” kata Irfan kepada awak media.
Namun saat ditanya lebih jauh terkait substansi pemeriksaan kliennya, Irfan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
“Terkait materi penyidikan dan dugaan tindak pidananya, silakan langsung ke penyidik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pinada korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pengganti IMB yang kini tengah diselidiki Polres Gowa.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Gowa. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (20/5) siang hingga petang hari.
Dari penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dalam diselidiki penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Kadis Perkimtan tersebut. (**)










