Menu ✖

Pemkot Makassar

Appi Tegas soal PSU: GMTD Resmi Serahkan 7 Klaster Tanjung Bunga ke Pemkot

badge-check

Appi Tegas soal PSU: GMTD Resmi Serahkan 7 Klaster Tanjung Bunga ke Pemkot (IST) Perbesar

Appi Tegas soal PSU: GMTD Resmi Serahkan 7 Klaster Tanjung Bunga ke Pemkot (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang.

Hingga Mei 2026, nilai aset PSU yang berhasil diamankan telah mencapai Rp6,35 triliun.

Langkah terbaru ditandai dengan penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Jumat (22/5/2026).

Kegiatan serah terima berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, dan disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Salah satu pengembang yang menyerahkan PSU yakni PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Perusahaan tersebut menyerahkan PSU dari tujuh klaster di kawasan Tanjung Bunga dan Maccini Sombala.

Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menegaskan seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pengembang di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menilai keterlambatan penyerahan PSU selama ini memicu banyak persoalan di kawasan perumahan.

Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan penanganan infrastruktur dan pelayanan dasar karena aset belum menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting agar pemerintah memiliki dasar hukum dan kewenangan penuh untuk meningkatkan layanan publik, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan.

“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota memastikan pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat,” katanya.

Appi juga mengapresiasi langkah GMTD dan pengembang lainnya yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah di kawasan perumahan akan semakin maksimal setelah PSU resmi tercatat sebagai aset daerah.

“Salah satu keluhan masyarakat adalah akses jalan. Setelah penyerahan ini, menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan tersebut jauh lebih baik,” jelasnya.

Berdasarkan data Disperkim Makassar, sejak 2019 hingga 22 Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar telah menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi.

Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6.353.409.017.620 atau sekitar Rp6,35 triliun.

Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU sangat krusial untuk menjamin pemeliharaan kawasan, melindungi aset pemerintah daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim mulai menjalankan program penyelamatan aset PSU sejak 2017.

Dalam prosesnya, pemerintah menggandeng berbagai pihak, termasuk Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Selain koordinasi lintas sektor, Disperkim juga rutin melakukan monitoring lapangan serta sosialisasi kepada pengembang terkait kewajiban penyerahan PSU.

Pada kegiatan kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp504,3 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

PSU tersebut berasal dari sejumlah pengembang, di antaranya PT GMTD, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwira Rezky Pratama, PT Niarinda Delta Mas, PT Batara Agung Dewasakti, hingga pengembang perorangan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penyerahan PSU.

Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, GMTD memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan sekaligus mendukung tata kelola aset pemerintah daerah.

“Secara aturan memang harus diserahkan. Kami juga ingin mendukung program Pemerintah Kota Makassar,” ujar Ali Said.

Ia menjelaskan, PSU yang diserahkan GMTD mencakup tujuh klaster di lima lokasi dengan total luas sekitar 21,3 hektare.

Ali Said menyebut nilai aset sebenarnya jauh lebih besar jika menggunakan harga pasar. Namun, proses penilaian aset daerah tetap mengacu pada NJOP.

“Kalau menggunakan harga pasar, nilainya bisa dua kali lipat,” ungkapnya.

Ia berharap, setelah penyerahan PSU, pengelolaan kawasan perumahan dapat berjalan lebih baik melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Inovasi Simpul Nusantara Antar Kelurahan Gunung Sari Makassar ke Penilaian Nasional

9 Okt 2026 - 11:04 WITA

Inovasi Simpul Nusantara Antar Kelurahan Gunung Sari Makassar ke Penilaian Nasional

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

8 Okt 2026 - 11:57 WITA

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

7 Okt 2026 - 14:37 WITA

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

Buka Rakernas GWS II di Makassar, Appi: Urban Farming Bisa Jadi Solusi Swasembada Pangan

5 Okt 2026 - 22:33 WITA

Buka Rakernas GWS II di Makassar, Appi: Urban Farming Bisa Jadi Solusi Swasembada Pangan

TP PKK Makassar Gelar Capacity Building 2026, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi

5 Okt 2026 - 22:17 WITA

TP PKK Makassar Gelar Capacity Building 2026, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi
Trending di Pemkot Makassar