Menu ✖

News

DPRD Gowa Sahkan Usulan Hak Angket Bupati Husniah Talenrang

badge-check

DPRD Gowa Sahkan Usulan Hak Angket Bupati Husniah Talenrang. (Foto: Istimewa) Perbesar

DPRD Gowa Sahkan Usulan Hak Angket Bupati Husniah Talenrang. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, Gowa – Sebanyak 40 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi
menyetujui usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (25/5/2026).

Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan aturan hukum

Pengesahan usulan hak angket tersebut tetap berjalan meski diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok massa pendukung Bupati Husniah Talenrang di depan gedung wakil rakyat Kabupaten Gowa.

Pantauan di lokasi, massa yang tergabung dalam Rembuk Pemuda Kabupaten Gowa ini menggelar orasi secara bergantian di atas mobil komando. Mereka meminta DPRD tidak terlalu jauh mencampuri persoalan Bupati Kabupaten Gowa.

Demonstran menilai langkah DPRD menggunakan hak angket terlalu berlebihan. Mereka juga menyebut jika isu dugaan perselingkuhan dan pencabutan beasiswa yang belakangan menjadi sorotan publik tidak benar adanya.

“Isu dugaan perselingkuhan ini tidaklah benar. Ibu Bupati juga sudah pernah klasifikasi,” kata salah satu orator aksi demo.

Pencabutan beasiswa oleh bupati kata demonstran, tentu memiliki alasan tertentu dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Bupati Gowa bukanlah orang bodoh yang begitu saja mencabut beasiswa itu, betul kawan-kawan,” tambahnya.

Situasi di luar gedung sempat memanas saat massa aksi mencoba membakar ban. Aparat pengamanan yang ada di lokasi langsung mencegah hal tersebut, aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

Aksi tersebut juga dijaga ketat ratusan personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalannya aksi demonstran.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem menyebut hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Fraksi NasDem memandang, hak angket merupakan bagian dari hak konstitusi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Rizkiyah Hijaz, juru bicara Fraksi NasDem DPRD Gowa.

Seluruh fraksi di DPRD Gowa menyatakan setuju terhadap pengusulan hak angket yang selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus. (Syn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News