RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menegaskan bahwa program bantuan kurban Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum yang jelas karena telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamrussamad melalui tulisan yang diterima media Fraksi Gerindra, Jumat (30/5/2026), sebagai respons atas polemik penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Menurut Kamrussamad, bantuan kurban Presiden merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) yang telah masuk dalam APBN 2026. Program itu bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian rakyat melalui sektor peternakan.
Pada Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dengan nilai anggaran sekitar Rp100 miliar. Pemerintah mendistribusikan hewan kurban tersebut ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya diserahkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, serta tokoh agama di berbagai daerah.
Kamrussamad menjelaskan seluruh sapi kurban berasal dari peternak lokal. Sebanyak 525 peternak dari berbagai wilayah terlibat dalam penyediaan hewan kurban untuk program tersebut.
“Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program ini memberikan manfaat bagi peternak lokal sekaligus mendukung keberlanjutan sektor peternakan nasional,” ujarnya.
Selain mendorong aktivitas ekonomi peternak, Kamrussamad menilai program kurban Presiden juga menjadi upaya pemerintah mengatasi ketimpangan distribusi hewan kurban di Indonesia.
Ia mengutip data dari Institute for Development of Economics and Finance dan Institute for Demographic and Affluence Studies yang menunjukkan nilai transaksi ekonomi kurban nasional pada 2026 mencapai Rp26,89 triliun. Namun, sekitar Rp21,42 triliun atau 79,67 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sementara itu, data IDEAS mencatat masih terdapat 163 kabupaten/kota yang masuk kategori defisit parah dalam distribusi kurban dengan tingkat kecukupan di bawah 20 persen. Selain itu, 107 daerah tergolong sangat defisit dan 73 daerah lainnya berada pada kategori defisit dengan tingkat kecukupan antara 50 hingga 80 persen.
“Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan distribusi kurban yang memerlukan intervensi negara agar manfaat Iduladha dapat dirasakan lebih merata,” kata Kamrussamad.
Terkait sumber pendanaan, legislator daerah pemilihan Jawa Barat itu menegaskan penggunaan APBN untuk program kurban Presiden memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang APBN 2026.
Menurut dia, APBN memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam program kurban Presiden, fungsi alokasi diwujudkan melalui pembelian sapi dari peternak lokal. Fungsi distribusi dijalankan melalui penyaluran hewan kurban ke berbagai daerah, sedangkan fungsi stabilisasi diwujudkan melalui dukungan sosial kepada masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.
Kamrussamad juga menegaskan bahwa Banmapres merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui pengesahan APBN 2026.
“APBN 2026 telah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban Presiden sebesar Rp100 miliar. Karena APBN 2026 telah disetujui DPR RI, pelaksanaannya sah secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, program tersebut juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU APBN 2026 yang mengatur bahwa belanja pemerintah harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Kamrussamad menilai manfaat program itu terlihat dari dukungan terhadap peternak lokal sekaligus penyaluran daging kurban kepada masyarakat di berbagai daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program kurban Presiden bukan kebijakan baru. Tradisi penyaluran hewan kurban oleh kepala negara, kata dia, telah berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Namun, Kamrussamad menilai program kurban pada masa pemerintahan Prabowo memiliki cakupan yang lebih luas. Jika pada 2025 jumlah sapi kurban Presiden mencapai 985 ekor, maka pada 2026 meningkat menjadi 1.098 ekor dengan distribusi yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan mengalami perluasan yang sangat signifikan hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Kamrussamad, perluasan distribusi tersebut bertujuan mendorong pemerataan kurban agar manfaat dan kebahagiaan Iduladha dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas, termasuk di daerah yang selama ini mengalami keterbatasan distribusi hewan kurban.(Fraksigerindra.id)







