RUANG.NEWS, Makassar — Seorang perempuan berinisial NP (21) melaporkan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan berinisial Bripda AIS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel serta Propam Mabes Polri.
NP mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya setelah hamil dari hubungan yang dijalani bersama terlapor. Laporan tersebut juga dilengkapi bukti percakapan yang disebut berisi permintaan untuk melakukan aborsi serta janji pernikahan dari Bripda AIS.
Kepada wartawan, NP menuturkan perkenalannya dengan terlapor bermula melalui media sosial Instagram pada Desember 2024. Keduanya kemudian bertemu langsung saat mengikuti kegiatan pendakian gunung pada Februari 2025.
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat hingga akhirnya terjalin hubungan asmara. NP mengaku kemudian hamil dan hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukannya sebanyak tiga kali.
Saat mengetahui dirinya hamil, NP mengaku sempat menolak permintaan Bripda AIS untuk menggugurkan kandungan tersebut. Bahkan, ia mengaku siap membesarkan anaknya seorang diri tanpa meminta pertanggungjawaban dari terlapor.
Namun, menurut pengakuannya, Bripda AIS terus membujuk dan mendesaknya agar kandungan tersebut digugurkan dengan alasan khawatir kariernya sebagai anggota Polri terancam.
“Dia berkali-kali meminta saya menggugurkan kandungan dan berjanji akan bertanggung jawab serta menikahi saya setelahnya,” kata NP kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Karena terus mendapat tekanan dan bujukan, NP mengaku akhirnya menggugurkan kandungannya sekitar Agustus hingga awal September 2025.
Selain dugaan pemaksaan aborsi, NP juga mengungkapkan dirinya pernah direkam tanpa busana oleh Bripda AIS pada awal hubungan mereka.
“Pernah juga dia rekam video saya tanpa busana. Hubungan saya berakhir pada November 2025 lalu,” kata NP.
Merasa dirugikan, ia kemudian menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri.
NP juga mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur internal Brimob. Namun, ia merasa penanganannya tidak berjalan maksimal.
Bahkan, ia mengklaim pernah diminta untuk tidak menyebarluaskan persoalan tersebut dan ditawari sejumlah uang agar kasus itu tidak dipublikasikan. Tawaran tersebut disebutnya ditolak.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan, membenarkan adanya laporan terhadap anggotanya.
Ia menegaskan apabila terbukti bersalah, terlapor harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari institusi Polri.
“Kalau memang bersalah, dipecat saja dari polisi. Kasus ini juga seharusnya dilaporkan pidananya,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (**)










