RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang melibatkan PT Waskita Karya dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI).
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan PT Waskita Karya, Direksi PT SCI, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan persoalan utama yang menyebabkan proyek pembangunan di kawasan CPI terhenti berkaitan dengan status lahan yang menjadi objek kerja sama.
Menurutnya, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum diserahkan secara resmi kepada PT SCI sebagai perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
“Permasalahan utamanya karena kerja sama dilakukan di atas aset yang masih tercatat sebagai milik Pemprov Sulsel. Karena status aset belum diserahkan kepada Perseroda, proyek pembangunan akhirnya terhenti,” kata Kadir.
Ia menjelaskan, proyek Twin Tower di kawasan CPI mulai berjalan pada 2020. Namun, proyek tersebut mengalami kendala sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Padahal, PT Waskita Karya telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp176 miliar untuk pembangunan pondasi dan sejumlah pekerjaan pendukung lainnya. Sementara nilai investasi keseluruhan proyek diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.
Selain proyek Twin Tower, sejumlah program pembangunan lain juga telah direncanakan di kawasan CPI. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk penataan kawasan, termasuk pembangunan jogging track, taman, dan fasilitas pendukung di sekitar Wisma Negara.
Di kawasan yang sama, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel juga menyiapkan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Namun, berbagai program tersebut belum dapat berjalan optimal karena persoalan kontrak dan status aset lahan belum terselesaikan.
Karena itu, Komisi D DPRD Sulsel meminta PT SCI segera mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan status aset, baik melalui mekanisme penyerahan aset maupun penyertaan modal daerah kepada Perseroda.
“Kami mendorong agar status aset ini segera dituntaskan sehingga Perseroda dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan dengan Waskita Karya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Kadir.
Ia berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat membuka jalan bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan di kawasan CPI sekaligus menghindari potensi kerugian bagi daerah maupun investor.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, mengungkapkan kontrak kerja sama pembangunan antara PT Waskita Karya dan PT SCI ditandatangani pada 2020 dan mulai berjalan efektif pada September tahun yang sama.
Namun, proyek tersebut hanya berlangsung hingga awal 2021 karena pembayaran disebut terhenti.
“Kontrak ini terjadi pada 2020 dan secara efektif hanya berjalan beberapa bulan hingga awal 2021. Dalam proses itu sudah dikeluarkan anggaran yang cukup besar,” kata Sultan.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut PT Waskita Karya mengklaim telah mengeluarkan biaya pekerjaan antara Rp135 miliar hingga Rp176 miliar sebelum proyek dihentikan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena melibatkan dua entitas yang sama-sama terkait dengan pemerintah. PT Waskita Karya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan PT SCI merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini pada dasarnya kerja sama antara dua entitas yang sama-sama terkait dengan negara. Karena itu, persoalan yang muncul harus segera dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Sultan juga menyoroti rencana pembangunan lain di kawasan CPI, termasuk paket pekerjaan senilai sekitar Rp200 miliar yang telah disiapkan pemerintah daerah. Ia menilai penyelesaian status aset dan kontrak menjadi kunci agar agenda pembangunan tidak kembali tertunda.
Ia mengapresiasi keterbukaan PT SCI dalam memberikan penjelasan kepada DPRD Sulsel dan berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami berharap mediasi yang berlangsung dapat segera menemukan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya PT Waskita Karya yang menyatakan telah mengeluarkan anggaran hingga Rp176 miliar,” katanya.
Sultan menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak boleh menghambat penyelesaian persoalan tersebut.
“Meski terjadi transisi kepemimpinan, penyelesaian masalah ini harus tetap menjadi perhatian bersama. Komisi D akan terus mengawal langkah-langkah penyelesaian agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut,” tegasnya.(**)







