RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemkot Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian itu bertujuan memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
“TPP ASN diatur dalam regulasi sehingga penentuannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta beban kerja pegawai,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Menurutnya, TPP menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.
Karena itu, Pemkot Makassar meminta pendampingan dan kajian dari LAN RI agar sistem penetapan TPP dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan keadilan bagi seluruh ASN.
“Tentu kami tetap memperhatikan berbagai faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang nantinya harus terdistribusi sesuai grade pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Kajian TPP Masuki Tahap Ketiga
Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar sebenarnya telah menerapkan sistem TPP ASN. Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga diperlukan penyempurnaan agar sistem tersebut lebih objektif dan terukur.
“Kajian ini dilakukan untuk melihat secara detail berbagai faktor yang memengaruhi nilai TPP,” katanya.
Ia menjelaskan, proses kajian saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menunggu hasil kajian hingga selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan jabatan,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan rampung, Pemkot Makassar akan mengonsultasikan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.
“LAN tetap menjadi konsultan bagi kami untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Setelah itu, hasilnya juga akan kami konsultasikan ke Kemendagri untuk penentuan formula final,” tegas Appi.
Pemkot Makassar Juga Kaji Sistem Pengupahan PJLP
Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi tenaga pendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Munafri menjelaskan, keberadaan PJLP merupakan solusi yang lahir setelah berakhirnya skema tenaga honorer yang sebelumnya dikenal dengan istilah “Laskar Pelangi”.
Menurutnya, sistem pengupahan PJLP perlu disusun lebih komprehensif agar tidak lagi menggunakan pola yang seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat pekerjaan, risiko, dan beban kerja masing-masing tenaga.
“Perlu kajian yang komprehensif agar penentuan penghasilan PJLP tidak lagi bersifat sama rata, tetapi disesuaikan dengan beban dan karakteristik pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, kajian tersebut akan menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP secara lebih adil, profesional, dan terukur.
“Kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak. Kajian ini nantinya akan melahirkan klasifikasi yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan PJLP,” pungkas Munafri.
Melalui kajian tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN dan pengupahan PJLP menjadi lebih transparan, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(**)








