RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan membahas sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan tertuju pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Agribisnis yang belum menyerahkan laporan kinerja akhir tahun.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetio Tanta, mengatakan keterlambatan penyerahan laporan tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan BPK.
Perumda Agribisnis sendiri sebelumnya telah bertransformasi dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Berdasarkan informasi dari teman-teman di BBK Bank, masih terdapat temuan karena laporan kinerja akhir tahun belum diserahkan. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK,” ujar Andre kepada awak media usai memimpin rapat kerja pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sulsel, Jumat (12/6).
Meski demikian, Andre menegaskan BPK tidak menemukan persoalan pada BUMD lainnya, termasuk perusahaan daerah yang bergerak di sektor energi.
Selain membahas temuan tersebut, Komisi C DPRD Sulsel juga menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal bagi BUMD.
Regulasi baru itu diharapkan dapat segera diusulkan dan disahkan pada tahun ini untuk memperkuat dasar hukum penyertaan modal di masing-masing perusahaan daerah.
Menurut Andre, pembaruan regulasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan karena aturan yang berlaku saat ini sudah cukup lama tidak diperbarui.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pernah mengusulkan perda penyertaan modal pada 2018.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan tersebut karena penyertaan modal harus diatur melalui perda tersendiri pada setiap BUMD.
“Dengan demikian, setiap BUMD wajib memiliki perda penyertaan modalnya masing-masing,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Komisi C DPRD Sulsel juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit milik pemerintah daerah.
Andre mengungkapkan terdapat dua rumah sakit yang status Dewan Pengawasnya perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Kemendagri untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan jabatan.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan jumlah Dewan Pengawas, melainkan menyangkut kelayakan individu yang menduduki posisi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Salah satu pertimbangan yang mengemuka ialah latar belakang pendidikan Dewan Pengawas yang tidak berasal dari bidang kesehatan.
“Namun demikian, hal tersebut tetap perlu dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk memperoleh kepastian apakah kondisi tersebut diperbolehkan atau tidak. Belum tentu terdapat ketentuan yang mewajibkan Dewas harus berasal dari bidang kesehatan,” jelas Andre.
Ia berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti agar tata kelola BUMD maupun lembaga pelayanan publik di Sulawesi Selatan semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)







