RUANG.NEWS MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat konser musik maupun kegiatan berskala besar di Kota Makassar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem perparkiran yang diarahkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, guna menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan penyelenggaraan event selama ini sering memicu berbagai persoalan perparkiran, mulai dari tarif yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut ARA sapaan akrabnya, Perumda Parkir akan mendorong setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) untuk memenuhi standar pengelolaan parkir yang telah ditetapkan.
Standar tersebut meliputi penggunaan karcis resmi, pelibatan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta larangan menerapkan tarif insidentil di luar aturan yang berlaku.
“Sering kali ketika ada event besar, Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” kata ARA saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan sering diterima setelah event berlangsung sehingga pengelolaan parkir tidak dapat dipersiapkan secara optimal.
“Belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan. Karena itu, kami mendorong adanya sistem yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Usulkan Sinkronisasi Perizinan Event
Untuk memperkuat pengawasan, Perumda Parkir mengusulkan sinkronisasi proses perizinan event dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Perumda Parkir Makassar Raya.
Melalui mekanisme tersebut, aspek pengelolaan parkir akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian.
Dengan demikian, kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, serta skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.
ARA menegaskan pihaknya perlu mengetahui lebih awal jumlah peserta, lokasi kantong parkir yang digunakan, dan sistem pengelolaan yang akan diterapkan.
“Ini akan berlaku untuk semua event. Dengan begitu, pelayanan parkir bisa berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” jelasnya.
Biaya Parkir Direncanakan Masuk dalam Tiket Event
Selain pembenahan tata kelola, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan tiket masuk kegiatan.
Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan akan dimasukkan langsung ke dalam harga tiket event sehingga pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah di lokasi.
ARA menjelaskan, konsep tersebut saat ini masih dalam tahap kajian bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam rancangan awal, setiap tiket event akan memuat komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang tercatat dan disetorkan secara resmi melalui sistem.
“Kalau biaya parkir sudah terintegrasi dalam tiket, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir saat berada di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Menurut ARA, skema tersebut memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah dapat memperoleh pendapatan parkir yang lebih terukur dan transparan, masyarakat mendapatkan layanan parkir tanpa pungutan tambahan, sementara penyelenggara event memiliki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.
Ia menilai sistem tersebut juga dapat menjadi solusi untuk menekan praktik pungli yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat saat konser dan kegiatan berskala besar.
“Pemerintah maupun Perumda Parkir nantinya dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” katanya.
Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar
Di sisi lain, Perumda Parkir Makassar Raya terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah domisili.
Saat ini, Perumda Parkir telah melakukan roadshow ke sejumlah kecamatan untuk mendata para juru parkir sekaligus memastikan mereka memiliki identitas yang jelas sesuai wilayah tugasnya.
ARA menyebut kebijakan tersebut bertujuan agar pengelolaan parkir memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.
“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap dapat menekan praktik parkir liar, pungutan tidak resmi, dan kemacetan yang kerap terjadi saat pelaksanaan event.
“Kami akan terus melakukan pembenahan di titik-titik parkir. Masukan masyarakat juga kami dengarkan. Ke depan, pengelolaan parkir harus semakin profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup ARA.(**)








