RUANG.News, MAKASSAR, – Pemerintah Provinsi Sulsel kembali memperpanjang program insentif pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Perpanjangan tersebut diumumkan setelah tingginya antusiasme masyarakat dalam program keringanan pajak selama Oktober lalu. Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar lebih banyak wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban mereka dengan manfaat maksimal.
“Banyak wajib pajak yang antusias, sehingga kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir November,” kata Andi Winarno dalam keterangan yang dikutip, Kamis (6/11/2025).
Program insentif pajak ini mencakup berbagai keringanan menarik. Wajib pajak mendapatkan pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali kendaraan baru), potongan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II). Kebijakan ini diatur melalui keputusan Gubernur Sulsel dan merupakan lanjutan dari program “Pemutihan Pajak” yang mulai berlaku sejak September 2025.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa (Samsat Gowa) menggelar sosialisasi di sejumlah titik di Kota Sungguminasa pada Selasa (4/11/2025). Petugas membagikan brosur dan mengedukasi masyarakat terkait manfaat program tersebut.
Kepala UPT Samsat Gowa, Zul Fauziah Zur, mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera memanfaatkan sebelum masa perpanjangan berakhir,” ujarnya.
Selain datang langsung ke kantor atau layanan Samsat keliling, drive thru, dan kedai Samsat, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa mengecek besaran keringanan dan melakukan pembayaran secara daring. (*)










