RUANG.NEWS, Gowa– Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 13 jam oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Pantauan di Mapolres Gowa, Abdullah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.12 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan topi putih. Ia tampak tertunduk saat dikawal penyidik menuju Rutan Polres Gowa.
Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Abdullah berjalan cepat memasuki ruang tahanan. Sepanjang perjalanan menuju rutan, ia memilih diam dan menghindari pertanyaan wartawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Abdullah Sirajuddin.
“Iya benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Arman kepada wartawan di Polres Gowa.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.
Penyidik berencana menyampaikan detail perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (19/6/2026).
“Insya Allah besok kami sampaikan detailnya,” ujar Arman.
Sebelumnya, Abdullah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Gowa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan PBG. Ia diketahui tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga menjelang tengah malam, Abdullah masih berada di ruang pemeriksaan. Saat itu, polisi belum mengungkap perkembangan penanganan perkara.
“Iye benar, masih diperiksa,” kata Arman saat dikonfirmasi pada malam hari sebelum status hukum Abdullah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses pengusutan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Gowa melakukan menggeledah Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu, pada 20 Mei 2026 lalu.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Iptu Arman bersama Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Agus, berlangsung sekitar dua jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini menjerat Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Abdullah juga sempat menjalani pemeriksaan sebelumnya dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. (Anc)










