Menu ✖

Daerah

Mangkir di Sidang Perdana Pansus Hak Angket Seragam Sekolah Gratis, Dua Nama Terancam Dihadirkan Paksa

badge-check

Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis dengan agenda meminta keterangan dari sejumlah saksi, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis dengan agenda meminta keterangan dari sejumlah saksi, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, GOWA – Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis yang digelar pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda meminta keterangan dari sejumlah pihak, tak dihadiri oleh dua dari 11 nama yang sebelumnya telah diundang atau dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dua nama yang dimaksud, yakni Syaharuddin dan Muhammad Basri atau lebih dikenal dengan Basri Kajang (BK).

Dalam sidang yang dipimpin Muh Kasim Sila (Fraksi PAN) selaku Ketua, Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris itu, kedua nama yang tidak hadir itu dominan disebut oleh para saksi lainnya yang hadir. Keduanya dinilai memegang peranan krusial sebagai sosok yang diduga kuat melakukan intervensi dalam penunjukan penyedia (perusahaan) proyek pengadaan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa untuk Tahun Anggaran 2025, dengan mengatasnamakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Bahkan, pada sidang yang juga dihadiri unsur Pimpinan DPRD Gowa, yang terdiri dari Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua 2 Taufik Surullah, Wakil Ketua 3 Tyna Mawangi Haji Ti’no itu, pihak penyedia yaitu PT Urban Ritel International tak segan menyebut Syaharuddin sebagai pihak yang “mengaturkan” dan mempertemukan penyedia dengan PPK terkait pekerjaan pengadaan seragam sekolah tersebut. Sementara BK disebut telah menerima sejumlah transfer dana ke rekening miliknya, yang jumlahnya ratusan juta rupiah, berdasarkan permintaan melalui perantara Syaharuddin dengan alasan biaya operasional.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengungkapkan apresiasinya terhadap keaktifan para saksi yang rela datang jauh-jauh, termasuk dua saksi dari Jakarta, yaitu pihak PT Urban Ritel International yang dihadiri oleh tiga utusannya, yaitu Maria Erna selaku Direktur PT Urban Ritel International, Ika Sri Rejeki selaku Sales Marketing, dan Farid Ikbal selalu bagian Legal dari PT Urban Ritel International.

Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran dua figur sentral yang dinilai justru menjadi muara dari kesaksian para saksi lainnya.

“Dari semua saksi yang hadir, ada dua nama yang dominan disebut. Hampir semua saksi menyebut namanya. Namun beliau tidak menyempatkan diri hadir pada kesempatan hari ini,” ujar Kasim Sila saat dikonfirmasi setelah sidang perdana selesai.

Pansus menegaskan, tidak akan segan-segan menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap dua nama yang dinilai sebagai saksi kunci tersebut jika masih mangkir dalam undangan atau pemanggilan kedua untuk memberikan kesaksian di tanggal 22 Juni 2026 mendatang.

“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk pemanggilan. Tidak ada maksud lain, terkecuali untuk membuka kebenaran,” tegas Kasim Sila.

​Terkait mekanisme teknis pemanggilan paksa yang melibatkan kepolisian tersebut, pimpinan Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang dinilai lebih memahami prosedur hukum.

“Kalau model pemanggilan kepada keduanya nanti, saya pikir kepolisian sudah paham itu. Dan tentu pemanggilannya adalah dipanggil ke sini di hadapan Pansus, dan insya Allah akan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan Pansus,” ujarnya.

Sejauh ini atau hingga sidang perdana berakhir, Pansus DPRD Gowa masih menahan diri untuk tidak mengeluarkan kesimpulan sepihak secara prematur.

Kasim Sila mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat internal untuk merembukkan seluruh keterangan saksi sebelum memanggil kembali semua pihak terkait demi melakukan konfrontasi data.

Sekadar diketahui, sidang hak angket perdana ini mengagendakan keterangan dari 11 saksi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025, Tim Pemeriksa Barang/Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kepala Bagian/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gowa, Pihak Perusahaan Penyedia Pengadaan Seragam Sekolah Gratis (SD/SMP) TA 2025, Muhammad Basri (Basri Kajang), Syaharuddin, Ahmad Ando (Ketua FORMULA) selaku pembawa aspirasi, dan Saenal Abidin selaku pihak media yang menyebarluaskan berita. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah