Menu ✖

Daerah

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Gelar Sidang Lanjutan Hari Ini, 10 Nama Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

badge-check

(Foto: IST) Perbesar

(Foto: IST)

RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kaupaten Gowa akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan atau meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap pencabutan/pembatalan sepihak beasiswa program S3 doktoral untuk Risqilah, hari ini, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan surat bernomor: 174.4/447/DPRD perihal undangan Pansus Hak Angket yang ditandatangani Hasrul Abdul Rajab selaku Wakil Ketua, ada 10 nama yang dipanggil atau diundang utuk dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket pada sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 08.30 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa ini.

Adapun 10 nama yang diundang atau dipanggil tersebut, yakni: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Direktur RSUD Syekh Yusuf, Risqilah (penerima beasiswa), Muhammad Agussalim Harahap (mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa), Ahmad Ando (Ketua Formula selaku pembawa aspirasi), Muh. Basri Kajang, dan Syaharuddin.

Dari 10 nama yang dipanggil tersebut, dua di antaranya, yakni Basri Kajang dan Syaharuddin sebelumnya sudah dipanggil untuk hadir di sidang perdana pada Jumat (19/6/2026) kemarin, namun keduanya tak hadir atau tak memenuhi undangan Pansus Hak Angkeet DPRD Kabupaten Gowa untuk dimintai keterangan.

padahal dalam sidang perdana terseut, nama keduanya disebut-sebut oleh para saksi lainnya sebai pihak yang memiliki peranan penting terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis (SD/SMP) tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang Hak Angket, seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegas Kasim Sila, usai memimpin sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (19/6/2026).

Ia juga mengatakan, Pansus Hak Angket tidak akan segan-segan menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap dua nama yang dinilai sebagai saksi kunci tersebut jika masih mangkir dalam undangan atau pemanggilan kedua untuk memberikan kesaksian di tanggal 22 Juni 2026.

“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk pemanggilan. Tidak ada maksud lain, terkecuali untuk membuka kebenaran,” tegas Kasim Sila. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah