RUANG.NEWS, GOWA – Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, buka suara terkait keterangan para saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang menyeret namanya dalam dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah mengaku menghormati Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sdang melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.
“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata Husniah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Namun, Husniah juga menilai pembahasan yang menyentuh ranah pribadi di luar kebijakan pemerintahan tidak seharusnya menjadi materi dalam sidang Pansus Hak Angket.
Ia mengaku, dirinya merasa terusik ketika pembahasan dalam pansus mulai mengarah pada persoalan pribadi, yang menurutnya tidak berkaitan dengan kebijakan publik.
“Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, agar setiap pihak memahami batas tugas dan kewenangannya masing-masing serta menghormati hak privasi seseorang.
“Mari benar-benar memahami tugas dan kewajiban masing-masing, karena setiap manusia mempunyai privasi yang sebenarnya siapa pun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” ujarnya.
Terkait berbagai tudingan yang muncul dalam sidang pansus, Husniah membantah adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Husniah menegaskan, apabila diperlukan, ia siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta untuk membantah tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan. Saya selaku kepala daerah yang sementara dibicarakan siap menerima klarifikasi dari beberapa pihak ataupun anggota dewan jika itu diperlukan. Tentu saya akan memberikan kesaksian,” tegasnya.
“Saya akan berikan fakta-fakta karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” sambungnya.
Mengenai keterangan sejumlah saksi yang dinilai berbeda dengan pernyataannya, Husniah mengaku tidak mengetahui motif di balik kesaksian tersebut.
“Saya tidak tahu. Saya lihat di DPRD ini semuanya sudah sangat pintar untuk berbicara di luar konteksnya, terlalu jauh masuk ranah pribadi. Tetapi kita lihat saja nanti melalui pembuktian yang katanya ada, dan saya siap menghadap media,” ujarnya.
Perihal kesaksian dari slah seorang saksi bernama Zaenal atau Enal yang mengaku pernah beberapa kali bertemu dengannya, Husniah membantah pernyataan tersebut.
“Saya rasa saya tidak sering ketemu. Saya hanya pernah ketemu sekali seperti yang dikatakan di warung kopi, dan itu pun saya sangat bijak berbicara pada beliau. Kedua ketika ada acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. Itu saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Husniah menyoroti kehadiran oknum jurnalis yang dijadikan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket tersebut. Ia menilai, hal itu berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menurut undang-undang, seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus kita tegakkan bersama,” ujarnya.
Husniah mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengkaji opsi mengambil langkah pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
“Langkah hukum pastinya akan kita lakukan. Saya sudah didampingi tim hukum untuk menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum. Apakah menunggu angket selesai atau saat berjalan? Nanti kita lihat,” ucapnya.
Husniah Tak menampik, polemik yang berkembang memang menimbulkan perbedaan situasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Namun, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Tentu ada perbedaan karena kegaduhan ini dimunculkan karena isu-isu yang sengaja dilempar ke luar. Tentu saya sebagai kepala daerah berupaya agar pemerintahan ini berjalan seperti semestinya,” katanya. .
Ia pun meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.
“Yang jelas tugas dan tanggung jawab saya membuat Gowa ini tidak menjadi gaduh yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, ia mengutip falsafah mendalam masyarakat budayanya agar polemik ini tidak memicu konflik horizontal di masyarakat Gowa.
“Sirina pamarentayya niaki ri tojaya, sirina tojaya niaki ri pamerentayya (Kehormatan pemerintah ada pada rakyat yang benar, dan kehormatan rakyat ada pada pemerintahnya),” pungkasnya.
Seelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang Hak Angket, seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegas Kasim Sila, usai memimpin sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (19/6/2026).
Olehnya itu, ia meminta agar masyarakat memberi kesempatan kepada Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk membahasnya lebih lanjut setelah seluruh proses sidang dilaksanakan, serta melalui pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan yang ada. (*)







