Menu ✖

Daerah

Sidang Lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Saksi Ungkap Rujab Bupati Beberapa Kali Jadi Tempat Minum Miras

badge-check

(Berurutan dari kiri ke kanan) Sahriani, Muh. Yusran Beta (Becam), Rahmi Palanna (Oma), Hardiyanto Rahim (Opa) saat memberikan keterangan pada sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa) Perbesar

(Berurutan dari kiri ke kanan) Sahriani, Muh. Yusran Beta (Becam), Rahmi Palanna (Oma), Hardiyanto Rahim (Opa) saat memberikan keterangan pada sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa)

RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupten Gowa menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang Hak Angket yang dipimpin Muh Kasim Sila selaku Ketua Pansus, didampingi Asrul Makkaraus selaku Wakil Ketua, dan Lukman Nama sebagai sekretaris, serta dihadiri jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tersebut, beberapa saksi yang dihadirkan mengungkap bahwa area atau kawasan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa beberapa kali menjadi tempat meminum minuman keras (miras).

Yusran dg Beta alias Becam yang dihadirkan sebagai saksi, dalam kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket mengaku bahwa ia dan beberapa orang termasuk Muh. Basri alias Basri Kajang atau Ombas yang dikenal sebagai konsultan politik Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, pernah beberapa kali minum miras di area Rujab Bupati.

Menurut Becam, Hal itu dilakukannya sambil karaokean di salah satu ruangan di area Rujab Bupati Gowa. Ia juga menyebut nama Ombas sebagai orang yang menginisiasi pembelian miras untuk kemudian dikonsumsi atau minum di area Rujab Bupati.

“Pernah di parkiran, pernah juga di rumah kaca. Untuk pembelian minuman (miras jenis wine), kadang saya, kadang juga opa (Hardiyanto Rahim) yang langsung membeli. Kadang juga beli lewat memesan online yang dilakukan Oma (Rahmi Palanna),” ujar Becam.

“Yang minta untuk dibelikan wine itu Ombas,” terang Becam.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa kali atas perintah Ombas pernah meminta dan difasilitasi untuk pembelian miras jenis wine kepada pimpinan SKPD.

“Saya juga pernah hubungi kepala Bapenda pak Indra, saya sampaikan bahwa Pak Basri (Ombas) mau minum. Dan jawabannya, Pak Kaban (Kepala Bapenda) akan suruh orang untuk bawakan,” ungkapnya.

Adanya aktivitas minum miras di area Rujab Bupati itu juga dibenarkan Rahmi Palanna alias Oma, yang juga dihadirkan sebagai saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Ia mengaku pernah beberapa kali melihat dan bahkan berada di tengah-tengah sejumlah orang yang melakukan aktivitas minum miras di area Rujab Bupati Gowa.

“Pernah beberapa kali. Sambil karaokean. Tapi saya tidak ikut minum, karena saya memang tidak bisa dan tidak suka baunya,” ujar Oma.

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi, saat dihadirkan sebagai saksi dan dicecar pertanyaan oleh anggota Pansus Hak Angket, membenarkan bahwa dirinya pernah diminta oleh Becam dengan mengatasnamakan permintaan dari Ombas untuk membelikan wine.

“Pernah memang ada permintaan (wine) ke saya dari Becam. tapi saya sampaikan untuk meminta kepada orang yang memang dekat dan selalu ikut sama saya. Jadi, kalau sama saya minta langsung hanya satu kali, selebihnya minta ke orang yang selalu bersama saya. Dan seingat saya beberapa kali, karena orang saya itu sampaikan ke saya kalau ada permintaan itu,” ungkap Indra dalam kesaksiannya.

Mendengar kesaksian dari beberapa saksi tersebut, sejumlah anggota Pansus sampai menggeleng-gelengkan kepala dan menilai hal itu sudah melanggar aturan Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan dan larangan penyalahgunaan fasilitas negara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gowa Husniah Talenrang maupun pihak Muh. Basri alias Basri Kajang atau Ombas terkait keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tersebut. (*)

———————————

Catatan redaksi: Seluruh keterangan yang disampaikan pra saksi dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa merupakan klaim dan kesaksian yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah