RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan bahwa bahwa DPRD Gowa bergerak murni demi mandat moral rakyat, tanpa titipan, tanpa arahan dan tanpa intervensi politik dari pihak manapun.
“Kami memegang teguh prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan, dan integritas daerah berada di atas kekuasaan,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Ia juga memastikan, Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal hak angket ini hingga melahirkan rekomendasi hukum yang berkeadilan demi menyelamatkan marwah, kehormatan dan masa depan Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Ketua Pansus menjelaskan, Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini tengah bergulir tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja, tapi juga dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen bupati terhadap etika, moral dan sumpah jabatan, yang jika melenceng bisa berdampak pada rusaknya tatanan birokrasi pemerintahan daerah.
“Sumpah jabatan adalah kontrak hukum yang spiritual. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya. ‘Siri’na tumabuttayya niaki ri pamarentayya,” ucapnya.
Lebih jauh Ketua Pansus menyampaikan, DPRD Gowa tidak memiliki keterkaitan dan ketertarikan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang. Namun, Pansus Hak Angket bergerak karena adanya fakta kesesuaian dan bukti konkret dari beberapa saksi terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa, dan telah menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan lagi urusan privat. Ini adalah skandal tata kelola pemerintahan dan pelanggaran sumpah jabatan yang nyata. kekacauan yang terjadi di Kabupaten Gowa hari ini adalah akibat langsung dari pengabaian etika dan moral dari kepemiminan tertinggi di daerah yang kita cintai ini,” ujar Kasim Sila.
Ia pun mengingatkan, jika memang Bupati Gowa merasa berada di pihak yang benar dan mengklaim siap membuka fakta, maka ruang sidang pansus hak angket adalah satu-satunya tempat yang sah secara hukum tata negara untuk membuktikannya.
“Bukan melalui retorika pembelaan diri atau membangun ranah perdamaian semu di media,” imbuh Ketua Pansus.
Untuk Informasi, sejauh ini Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah tiga kali menggelar sidang dengan memanggil dan menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi.
“Alhamdulillah, dari kurang lebih 20 orang saksi yang memberikan keterangan itu, 99 persen berkesesuaian bahwa adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” beber Ketua Pansus.
Langkah selanjutnya setelah tiga kali menggelar sidang, Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan menghadirkan saksi ahli untuk mendengarkan pendapatnya terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari beberapa saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.
“Baru-baru saja ini kita lakukan rapat internal pansus, dan menyetujui dan menyepakati, sebelum kita masuk ke pengambilan kesimpulan akhir Hak Angket untuk dibawa ke paripurna, maka lebih awal kita akan menghadirkan saksi ahli terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari beberapa saksi,” terang Ketua Pansus.
“Saksi ahli insha Allah satu sampai tiga orang. Karena ini kami anggap penting, karena ini hal yang baru di DPRD Gowa yang kami temui. Maka agar tidak ada celah dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” jelasnya. (*)







