RUANG.NEWS MAKASSAR – Pengamat politik yang juga Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan bagian dari upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Menurut Nurmal, sejak era reformasi, pilkada langsung telah menjadi identitas utama demokrasi lokal Indonesia.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap mengemuka ketika sistem pilkada langsung dinilai berbiaya tinggi, rentan korupsi, dan membutuhkan ongkos politik yang besar.
“Putusan ini harus dibaca sebagai upaya MK untuk melakukan konsolidasi demokrasi. Sejak era reformasi, pilkada langsung telah menjadi identitas utama demokrasi lokal Indonesia. Wacana pemilihan via DPRD sering kali muncul setiap kali sistem pilkada langsung dianggap terlalu mahal atau terlalu korup,” ujar Nurmal, Selasa (30/6).
Ia menilai putusan tersebut menempatkan MK sebagai jangkar demokrasi sekaligus penjaga status quo yang demokratis.
Menurutnya, apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, hal itu berpotensi memicu delegitimasi besar terhadap lembaga peradilan konstitusi.
“Putusan ini menempatkan MK dalam posisi sebagai jangkar. Jika seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut, hal itu akan memicu delegitimasi besar terhadap lembaga tersebut. Dengan menolak, MK mengamankan posisinya sebagai penjaga status quo yang demokratis. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari krisis kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif,” katanya.
Namun demikian, Nurmal menegaskan bahwa tantangan terbesar setelah putusan MK bukan lagi terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada kualitas demokrasi yang dihasilkan dari pilkada langsung.
Menurut dia, putusan tersebut memindahkan beban pembuktian kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, serta partai politik untuk menunjukkan bahwa pilkada langsung mampu menghadirkan tata kelola demokrasi yang lebih baik.
“Jika pilkada tetap dianggap korup, high cost, dan hanya melahirkan politik dinasti, maka legitimasi pemilihan langsung akan terus digoyang oleh wacana tandingan di masa depan. MK telah menutup pintu secara hukum, tetapi belum menutup pintu secara sosial bagi para pengkritik pilkada langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, partai politik masih menghadapi tantangan besar karena harus berinvestasi pada popularitas dan basis massa yang membutuhkan biaya politik tidak sedikit.
“Partai harus berinvestasi pada popularitas dan basis massa, yang tentunya membutuhkan biaya besar. Ini akan tetap menjadi dilema bagi partai-partai menengah dan kecil,” katanya.
Secara politik, Nurmal menilai putusan tersebut menjadi kemenangan bagi stabilitas sistem demokrasi Indonesia karena menutup ruang bagi manuver politik yang berupaya mengubah mekanisme demokrasi lokal ke pola lama seperti pada era Orde Baru.
“Namun, sebagai catatan kritis, pilkada langsung yang dipertahankan melalui putusan MK ini adalah pilkada yang belum sepenuhnya selesai dengan problematikanya. Pertarungan ke depan tidak lagi tentang siapa yang memilih, langsung atau melalui DPRD, melainkan bagaimana menjaga integritas pemilihannya agar tidak terus-menerus menjadi sasaran kritik dari pihak yang menginginkan perubahan mekanisme,” ujar Nurmal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo saat sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima karena para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai masih bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap terjamin sebagai bagian dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang lahir dari semangat reformasi. (**)







