RUANG.NEWS MAKASSAR – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, menyatakan dukungannya agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan pembahasan yang lebih mendalam.
Sikap tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi Demokrat, Anwar Purnomo, dalam rapat paripurna penyampaian Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Sulsel, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau Cicu, didampingi Wakil Ketua Dufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri agenda tersebut.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui agar pembahasan ini dilanjutkan pada rapat berikutnya untuk pendalaman lebih lanjut. Beberapa pertanyaan dan pernyataan yang telah kami sampaikan akan kami tindak lanjuti pada pembahasan selanjutnya,” ujar Heriwawan dalam pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan Anwar Purnomo.
Selain mendukung kelanjutan pembahasan Ranperda, Fraksi Demokrat juga menyoroti persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
Heriwawan berharap penjelasan Gubernur Sulsel terkait rencana konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pembiayaan BPJS di masa mendatang.
Namun, menurutnya, persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan adalah tunggakan pembayaran BPJS dari tahun-tahun sebelumnya yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kondisi tersebut tentu sangat membebani kapasitas fiskal daerah,” katanya.
Fraksi Demokrat berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu mengambil peran aktif dalam membantu pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan persoalan tersebut.
Heriwawan juga menegaskan agar penyelesaian kewajiban pembayaran BPJS tidak dilakukan melalui pengurangan maupun pemotongan bantuan keuangan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan skema penyelesaian yang tepat agar beban keuangan daerah tidak semakin berat, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(**)







