RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring atau marketplace.
Menurutnya, pemerintah perlu merancang kebijakan tersebut secara cermat agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kamrussamad menilai implementasi kebijakan itu harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Namun, menurutnya, pemerintah harus menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Komisi XI DPR memang mendorong agar penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital dapat ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampaknya terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” katanya.
Kamrussamad mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan itu tidak memicu kenaikan harga produk yang berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha di platform perdagangan daring sekaligus melemahkan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai harga produk menjadi naik, kemudian berdampak terhadap omzet pelaku usaha yang berjualan di marketplace, lalu daya beli masyarakat juga ikut terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan sasaran penerapan kebijakan tersebut secara lebih rinci.
Ia mempertanyakan apakah mekanisme pemungutan pajak akan berlaku untuk seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya menyasar pelaku usaha dengan kategori omzet tertentu.
“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk seluruh produk UMKM yang memiliki omzet terbatas setiap bulan melalui penjualan marketplace, atau hanya menyasar produk tertentu dari segmen industri menengah. Itu yang ingin kami dapatkan penjelasannya sebelum dampaknya dirasakan konsumen,” pungkasnya.(**)






