Menu ✖

Ekonomi

Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Waktu Pembaruan Data Kredit di SLIK Dipangkas Jadi 3 Hari Usai Utang Lunas

badge-check

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan sambutan pada acara penyempurnaan SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: INT) Perbesar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan sambutan pada acara penyempurnaan SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: INT)

RUANG.NEWS, JAKARTA – Waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dipangkas menjadi maksimal tiga hari kerja, dari yang sebelumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

“Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” kata Friderica, dalam acara penyempurnaan SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Percepatan pembaruan data ini, kata dia, dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengkinian informasi kredit.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung percepatan akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku UMKM dan program pembangunan tiga juta rumah.

“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan tiga juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali,” ujarnya.

Selain memangkas waktu pembaruan data, OJK juga menetapkan batas minimum nominal kredit yang dicatat dalam informasi debitur SLIK sebesar Rp1 juta.

Kebijakan itu ditujukan agar informasi yang digunakan dalam proses analisis kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.

“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas,” paparnya.

Meski demikian, Friderica menegaskan, SLIK bukan satu-satunya dasar dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan. Keputusan penyaluran pembiayaan tetap ditentukan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian masing-masing lembaga.

“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” tegas Friderica. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

5 Okt 2026 - 21:26 WITA

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

30 Sep 2026 - 14:53 WITA

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

29 Sep 2026 - 10:30 WITA

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

BI Sulsel Perkuat Sinergi, Bone dan Makassar Raih Penghargaan TPID dan TP2DD 2026

25 Sep 2026 - 23:12 WITA

BI Sulsel Perkuat Sinergi, Bone dan Makassar Raih Penghargaan TPID dan TP2DD 2026

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah dan Tekanan Global Jadi Perhatian

23 Sep 2026 - 18:26 WITA

BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah dan Tekanan Global Jadi Perhatian
Trending di Ekonomi