RUANG.NEWS, JAKARTA – Besaran dana transfer ke daerah (TKD) pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan naik di 2027. Hal ini dipastikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah.
Ia menyampaikan, untuk angka pasti kenaikan TKD tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dalam sidang umum tahunan MPR 16 Agustus mendatang.
“Hitungan saya, dibandingkan 2026 tentu TKD nanti akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Nanti angka pastinya akan disampaikan oleh Presiden pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus yang akan datang,” sambung Said.
Ia mengungkap, berdasarkan rapat pembahasan pokok fiskal di Banggar, besaran TKD berkisar 2,55-2,79 dari total produk domestik bruto (PDB). Jika dihitung dari jumlah PDB saat ini sebesar Rp28.831 triliun, pemerintah punya keinginan untuk meningkatkan TKD.
“Pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan endmarking dengan pusat sampai daerah. Sehingga ada kesamaan visi dengan Presiden kita,” ungkap Said.
Sekadar diketahui, TKD adalah bagian dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
Merujuk UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, TKD terbagi dalam enam jenis.
Rinciannya yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. (*)






