RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum (APH) mengaudit proyek rehabilitasi Kantor Penghubung atau Mess Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Permintaan tersebut disampaikan setelah dewan menemukan dugaan kejanggalan antara besaran anggaran yang telah digunakan dengan kondisi fisik bangunan.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, usai rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Abdul Rahman mengatakan, temuan tersebut diperoleh saat Komisi D melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil peninjauan, kondisi bangunan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan selama proses rehabilitasi.
“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan terkait anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Karena itu kami mencurigai adanya penyimpangan dan mendorong APH melakukan audit agar diketahui apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Abdul Rahman, informasi dari petugas yang bertugas di lokasi menyebutkan kondisi bangunan sebelum direhabilitasi justru lebih baik dibandingkan saat ini.
Bahkan, sebelum proyek dimulai, aset tersebut masih dapat dimanfaatkan dan disewakan sehingga memberikan pemasukan bagi daerah.
“Informasi dari staf di sana, sebelum dikerjakan bangunan itu masih bisa dimanfaatkan dan disewakan. Sekarang justru sudah bertahun-tahun tidak menghasilkan pendapatan asli daerah, hanya menjadi beban pengeluaran,” katanya.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Namun, hingga kini pekerjaan belum juga rampung dan kondisi bangunan dinilai semakin memprihatinkan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan persoalan Mess Pemprov Sulsel di Bali terus menjadi temuan dalam fungsi pengawasan DPRD.
Menurutnya, aset yang berada di lokasi strategis itu seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi selama proses rehabilitasi tidak dapat difungsikan.
“Mess Pemprov di Bali ini sudah tiga tahun dianggarkan dan dikerjakan, tetapi sampai sekarang belum selesai. Padahal lokasinya sangat strategis dan berpotensi menghasilkan PAD. Informasi yang kami terima, sebelum direnovasi kondisinya justru lebih baik daripada sekarang,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar proyek rehabilitasi Mess Pemprov Sulsel di Bali ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses audit.
“Kami merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti oleh APH. Selama tiga tahun aset ini tidak bisa dimanfaatkan sehingga daerah kehilangan potensi PAD,” tegas Kadir.(***)







