RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di sela Kunjungan Kerja Spesifik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan PLTSa di lokasi tersebut.
Warga menilai proyek itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena berada di dekat kawasan permukiman.
Peninjauan lapangan juga menjadi bagian dari pendalaman masukan yang sebelumnya disampaikan masyarakat saat audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan sektor energi. Namun, mereka meminta pemerintah dan pihak pengembang meninjau kembali lokasi proyek agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas warga.
“Pada dasarnya masyarakat Makassar bukan menolak pembangunan industri energi. Mereka mendukung pengembangan energi, tetapi meminta agar lokasinya ditinjau ulang karena berada di kawasan permukiman dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Andi saat meninjau lokasi.
Menurut Andi, dialog dengan masyarakat juga menghasilkan sejumlah usulan lokasi alternatif yang dinilai lebih layak. Salah satu lokasi yang mengemuka berada di kawasan Antang, yang disebut memiliki karakteristik lahan lebih sesuai dibandingkan kawasan permukiman di Tamalanrea.
Meski demikian, Andi menegaskan Komisi XII DPR RI belum mengambil keputusan terkait kelanjutan proyek tersebut. Kunjungan lapangan bertujuan mengumpulkan data, melihat kondisi riil di lokasi, serta memastikan seluruh aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam fungsi pengawasan DPR.
Komisi XII, lanjutnya, akan menelaah seluruh laporan yang diterima, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kepatuhan pengembang terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
“Seluruh laporan masyarakat akan kami telaah, termasuk aspek AMDAL dan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari masyarakat,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Andi menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan energi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia juga membuka peluang bagi DPR RI untuk merekomendasikan pemindahan lokasi pembangunan apabila hasil evaluasi menunjukkan proyek tersebut berpotensi mengganggu masyarakat secara signifikan.
“Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan dampaknya memang mengganggu masyarakat, tentu ada kemungkinan DPR merekomendasikan pemindahan lokasi ke tempat yang lebih layak sehingga kebutuhan pembangunan energi tetap berjalan dan aspirasi masyarakat juga dapat diakomodasi,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu.(***)






