RUANG.News, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menolak usulan rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan pengusaha.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ia mendengar indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9.
“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Minggu (9/11).
Apalagi, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 rata-rata sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Adapun indeks tertentu merupakan hak prerogatif presiden.
KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen-10,5 persen sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan atau keterangan resmi dari pihak Menaker serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait indeks tertentu yang dipersoalkan oleh para buruh.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menaker, Yassierli, membuka peluang bakal mengubah rumus perhitungan UMP 2026 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu, upah minimum dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (a) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Beleid itu sudah dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
“UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” ujar Yassierli dalam bincang media di Gedung Kemenaker, Selasa (28/10) lalu.
Saat itu, Yassierli mengatakan bahwa proses penyusunan besaran UMP masih terus dilakukan bersama dengan pihak terkait, dan akan diusahakan angka yang keluar adalah kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
“Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji,” ujarnya.
Yassierli menargetkan, UMP bisa diumumkan tepat waktu yaitu 21 November 2025. Artinya, sebelum itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)-nya harus sudah selesai.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ucapnya. (*)






