RUANG.NEWS MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/7/2026).
Agenda rapat membahas penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Aliyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, jajaran Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam penjelasan Wali Kota yang disampaikan Aliyah, Pemerintah Kota Makassar menyusun pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga melengkapi dokumen tersebut dengan laporan keuangan yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Pada Laporan Operasional (LO), Pemerintah Kota Makassar mencatat pendapatan sebesar Rp6,18 triliun dengan beban operasional Rp4,38 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp1,74 triliun.
Sementara itu, Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas daerah meningkat hingga mencapai sekitar Rp700,02 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Adapun Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 mencatat nilai aset daerah sebesar Rp35,82 triliun, sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Dalam kesempatan itu, Aliyah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penyampaiannya, Aliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas sinergi dan kerja sama selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Makassar berharap DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(***)








