Menu ✖

Daerah

Wakil Ketua DPRD Gowa Ingatkan Kuasa Hukum Bupati Jangan Pakai Dasar Hukum “Ngawur”

badge-check

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. (Foto: Istimewa) Perbesar

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, GOWA – Aksi walk out (WO) dari Ruang Sidang Hak Angket yang dilakukan Bupati Gowa
Sitti Husniah Talenrang pada Selasa (14/7/2026) kemarin, dengan dalih perlakuan tidak adil seperti yang
disampaikan Tim Kuasa Hukumnya, ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab
Jalil.
Ia menyebut alasan atau dalih tersebut sebagai kekeliruan fatal dalam argumentasi hukum ngawur yang
dibangun oleh pihak kuasa hukum Bupati Gowa.

Menurut Hasrul, tuduhan “ketidakadilan” yang dilontarkan itu hanyalah narasi yang tidak berdasar
hukum. Ia bahkan menantang Kuasa Hukum Bupat Gowa untuk menunjukkan pasal yang mendukung
argumen tersebut.

​“Kalau disebut pansus tidak adil, tunjukkan pasalnya. Norma mana yang menyatakan pihak yang
diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan pansus harus dikumpulkan dan dijawab secara
tertulis?,” kata Hasrul Abdul Rajab yang melalui keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, hak untuk mengajukan pertanyaan adalah prerogatif anggota DPRD
sebagai instrumen penyelidikan.

“Jangan pelintir norma hukum. Subjek hukumnya adalah anggota DPRD, bukan terperiksa yang justru
mengatur jalannya pemeriksaan,” ujarnya.

​Politisi dengan akronim nama HAR itu juga mempertanyakan rujukan hukum yang digunakan kuasa
hukum bupati yang mengutip Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai landasan tata
cara pemeriksaan pansus.

“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun
2024 itu adalah perubahan kedua atas UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus
Hak Angket?. Jangan pakai dasar hukum ngawur,” tegasnya.

​Ia menyebut, jika dasar argumentasi hukumnya saja sudah meleset jauh, maka tuduhan bahwa pansus
bertindak tidak adil hanyalah asumsi yang dibangun untuk mengaburkan fakta.
​
HAR juga membantah keras tudingan yang menyebut bahwa Pansus Hak Angket DPRD Gowa sengaja
mencari-cari celah kehidupan pribadi Bupati Gowa. Ia menegaskan, penyelidikan pansus memiliki
batasan tegas pada sumpah dan janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas
pemerintahan, implikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jangan kaburkan objek penyelidikan dengan narasi privat. Kami bekerja berdasarkan fakta dan
dokumen,” tegasnya.

Hasrul juga memastikan, saat ini Pansus Hak Angket berkomitmen untuk terus bergerak mengumpulkan
alat bukti terkait tiga hal yang menjadi objek Hak Angket, yakni dugaan pelanggaran etika berat dan
perbuatan tercela terkait infiltrasi pihak luar dalam struktur birokrasi pemerintahann daerah Kabupaten
Gowa, dugaan korupsi pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dan
kebijakan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power berupa pencabutan beasiswa domestik S3
secara sepihak atas nama saudari Risqilah Amran yang merugikan hak pendidikan anak daerah.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menyampaikan bahwa
kehadiran Bupati Gowa Husniah Talenrang di Ruang Sidang merupakan bukti nyata dari kebesaran jiwa
dan kepatuhannya terhadap institusi negara.

Menurut dia, Bupati Gowa sebenarnya telah mempersiapkan seluruh data substantif terkait ranah
kebijakan yang menjadi wewenangnya. Namun, ketegangan memuncak ketika hak-hak terperiksa untuk
meminta mekanisme pertanyaan secara kolektif diabaikan oleh forum dewan.

“Ibu Bupati sejak awal sangat siap. Namun, beliau juga memiliki hak konstitusional untuk meminta agar
pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan disajikan secara kolektif dan dijawab secara komprehensif.
Ketika hak dasar ini ditolak secara sepihak, forum bukan lagi menjadi tempat mencari kebenaran
objektif, melainkan pemaksaan kehendak,” kata Amirullah.

Amirullah menilai, salah satu poin krusial yang melandasi keputusan walk out ini adalah adanya
tendensi dari oknum anggota pansus yang terus-menerus mencecar hal-hal di luar kapasitas kebijakan
pemerintahan. Menurut tim hukum, jalannya persidangan justru menyerupai pembacaan pernyataan
sikap keluarga yang diulang-ulang secara tendensius.

“DPRD secara formal mengatakan bahwa mereka tidak tertarik pada urusan pribadi Ibu Bupati. Namun,
fakta dan dinamika di dalam forum menunjukkan hal yang sebaliknya. Mereka terus mengarahkan
pertanyaan ke wilayah privat dan keluarga. Ini sudah tidak ada korelasinya lagi dengan substansi
kebijakan publik. Sidang ini telah bergeser menjadi panggung serangan personal,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa juga menolak keras narasi yang menuduh bahwa Bupati Husniah
Talenrang menghindari pemeriksaan karena tidak memahami regulasi.

Amirullah justru membalikkan argumen tersebut dengan memaparkan landasan hukum formal yang sah
dalam tata tertib perundang-undangan legislatif.

Amirullah secara khusus menggarisbawahi isi dari Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Tata Tertib Dewan. Dijabarkannya, Pasal 128 Ayat (1) menjelaskan bahwa anggota DPR/DPRD
memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis. Dan Pasal
128 Ayat (2) menegaskan bahwa terperiksa (dalam hal ini bupati) memiliki hak yang setara dan
dilindungi hukum untuk memberikan jawaban, baik secara lisan maupun secara tertulis.

“Teman-teman media silakan cek dan garis bawahi, ini aturan dari tata tertib mereka sendiri di Pasal 128
Ayat 2. Ibu Bupati dimungkinkan oleh undang-undang untuk menjawab secara tertulis. Kami sudah
meramu semua jawaban kebijakan dengan matang. Jadi jika ada yang menuduh kami tidak paham
hukum, justru pihak mereka yang wajib membaca kembali aturan yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.

“Jangan digoreng seolah-olah walk out ini tanpa dasar,” tegas Amirullah.

Lebih jauh, Tim Hukum Bupati Gowa juga mengaku melihat adanya aroma diskriminasi dan
ketidakadilan yang nyata jika dibandingkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dalam
kasus yang sama.

Amirullah mencontohkan, ketika mantan suami dari bupati diperiksa oleh pansus, pemeriksaan tersebut
difasilitasi dan digelar secara tertutup demi menjaga privasi dan ketertiban. Namun, perlakuan setara
tidak didapatkan oleh Bupati Gowa ketika beliau meminta hak pertahanan hukum dasar berupa
pertanyaan kolektif.

“Ini menunjukkan betapa prematurnya posisi dan kedudukan anggota DPRD dalam menyikapi persoalan
ini. Ada standar ganda. Saksi lain diberikan ruang kenyamanan proteksi hukum, sementara hak Ibu
Bupati dipasung. Sebagai tim kuasa hukum dari kantor spesialis hukum, kami sepakat tindakan terbaik
untuk menjaga kehormatan hukum adalah keluar dari forum yang tidak adil tersebut,” ucapnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah