RUANG.News, MAKASSAR — Sebanyak 20 kilogram narkotika hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Makassar, dengan rincian 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD), dimusnahkan di Mako Polrestabes Makassar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel, melalui sistem wet scrubber hingga menjadi uap air ramah lingkungan, Senin (10/11).
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, yang memimpin kegiatan rilis pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti tersebut, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 (Januari sampai awal November) Polda Sulsel beserta jajaran telah mengungkap sebanyak 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, 8.741 kg ganja,” papar Djuhandhani.
Sementara, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti 20 kg narkotika ini adalah tindak lanjut dari enam laporan polisi hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Makassar bersama jajaran Polda Sulsel dan BNNP Sulsel.
Termasuk hasil operasi gabungan dilakukan menyangkut beberapa tindakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) beberapa minggu terakhir di Kota Makassar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Kejaksaan. Prosesnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik,” kata Arya Perdana.
Polrestabes Makassar juga mencatat 59 laporan polisi selama bulan November 2025. Polisi juga telah menangkap dan menetapkan 100 orang tersangka.
Tidak hanya itu, terdapat 6 kasus menonjol yang ditangani Polrestabes Makassar dan menjadi atensi publik. Salah satunya, jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 132 Undang-Undang nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengapresiasi Polrestabes Makassar dan seluruh jajaran aparat penegak hukum atas keberhasilan mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di berbagai wilayah di Kota Makassar.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak Kepolisian dan BNN dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bersama-sama dengan seluruh pihak agar penyalahgunaan, peredaran, dan pemakai narkoba tidak bisa hidup nyaman di Kota Makassar,” tegas Munafri Arifuddin. (*)









